Menanggapi permintaan warga soal pemasangan rambu larangan, Wahyu menegaskan, bahwa masalah penutupan jalan itu kewenangannya ada di pihak kepolisian.
“Kalau kami (Dishub) hanya mengacu kepada aturan kelas jalan yang di nyatakan sesuai aturan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa kendaraan melebihi tonase atau tidak sesuai peruntukan jalan yang di lalui itu tidak boleh melintasi,” tegasnya.
Wahyu mengungkapkan, ruas jalan Parigi – Selasari belum bisa dilalui truk kontainer berukuran 40 feet.
“Jadi, hanya jalan Nasional saja yang bisa atau diperbolehkan dilintasi truk kontainer,” bebernya.
Berikut data nama ruas jalan di Pangandaran yang masuk kategori kelas III dan Fungsi Jalan.
Nama Ruas : Kalapagenep-Cimerak
Panjang Ruas : 21,38 KM
Fungsi Jalan : K1
Kelas Jalan : Kelas III
Nama Ruas : Cimerak- BTS.Kota Pangandaran
Panjang Ruas : 36,79 KM
Fungsi Jalan : K1
Kelas Jalan : Kelas III
Nama Ruas : Jalan Merdeka (Pangandaran)
Panjang Ruas : 0,53 KM
Fungsi Jalan : K1
Kelas Jalan : Kelas III
Nama Ruas : Pangandaran-Kalipucang
Panjang Ruas : 16,05 KM
Fungsi Jalan : K1
Kelas Jalan : Kelas III