Scroll to Continue
Berita

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pangandaran Amankan 5 Tersangka

×

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pangandaran Amankan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Wakapolres Kompol Sukmawijaya dan Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit menunjukan barang bukti kepada wartawan saat gelar konferensi pers. Foto:dry/JM

Dari keempat kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dan narkotika jenis ganja serta sabu-sabu tersebut, Imara mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pangandaran sebanyak 2 orang, satu orang tersangka asal Bandung, satu orang asal Ciamis dan satu orang lagi warga Aceh Utara.

“Untuk tersangka kasus obat hexymer dan lain-lainnya kita kenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun hingga 12 tahun penjara,” terangnya.

Advertisement
Advertisement

Sementara pelaku EA, sambung Imara, tersangka kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:  Daftarkan Bacaleg Ke KPU, Pemilu 2024 Partai PKB Kota Banjar Targetkan 100 Persen

“Untuk terrsangka SU dalam kasus sabu dikenakan pasal 60 ayat (1) Huruf B Jo Pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” ancamnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit menambahkan, sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 30 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap.

“Dari 30 kasus yang terungkap, kebanyakan kasusnya penyalahgunaan sabu. Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika juga terbanyak ditemukan di daerah objek wisata Pantai Pangandaran dan rata-rata pelaku mayoritas warga Pangandaran,” pungkasnya. (**)