Dari keempat kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dan narkotika jenis ganja serta sabu-sabu tersebut, Imara mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pangandaran sebanyak 2 orang, satu orang tersangka asal Bandung, satu orang asal Ciamis dan satu orang lagi warga Aceh Utara.
“Untuk tersangka kasus obat hexymer dan lain-lainnya kita kenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun hingga 12 tahun penjara,” terangnya.
Sementara pelaku EA, sambung Imara, tersangka kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk terrsangka SU dalam kasus sabu dikenakan pasal 60 ayat (1) Huruf B Jo Pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” ancamnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit menambahkan, sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 30 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap.
“Dari 30 kasus yang terungkap, kebanyakan kasusnya penyalahgunaan sabu. Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika juga terbanyak ditemukan di daerah objek wisata Pantai Pangandaran dan rata-rata pelaku mayoritas warga Pangandaran,” pungkasnya. (**)