Scroll to Continue
Berita

Surat Peringatan Satpol PP Tak Mampu Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Pangandaran, Ada Apa?

×

Surat Peringatan Satpol PP Tak Mampu Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Pangandaran, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pangandaran sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 bagi para pengusaha tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Namun, para pengusaha tambang galian c masih tetap beroperasi meski sudah diberi Surat Peringatan (SP). Dengan membandelnya para pengusaha tambang galian c yang tetap beroperasi menjadi pertanyaan besar yang belum terpecahkan.

Advertisement
Advertisement

Kabid Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pangandaran Sahidin menyebutkan, bahwa salah satu titik tambang galian C tak berizin yang kurang kooperatif berada di wilayah Kecamatan Kalipucang.

“Kalau yang lainnya sudah kami beri SP2. Tapi titik yang satu ini SP2-nya baru hari ini. Karena pengusahanya selalu menghindar ketika akan diberi surat peringatan,” ujar Sahidin.

Baca juga:  IGRA Kota Banjar Gelar Gebyar Manasik Haji 2024, Tanamkan Nilai Religius Sejak Dini

Bahkan, lanjut Sahidin, pengusaha tersebut sempat menjanjikan akan datang ke Kantor Satpol PP Pangandaran. Namun hingga saat ini pun yang bersangkutan tak kunjung datang.

“Jelas-jelas para pengusaha galian C ilegal ini diminta untuk menempuh perizinan terlebih dahulu. Dan disarankan untuk menghentikan kegiatan mereka, namun mereka tetap membandel beroperasi,” cetusnya.

Sahidin menegaskan, pihaknya akan mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak desa setempat terkait beberapa titik kegiatan tambang galian C ilegal di wilayahnya yang masih tetap beroperasi.

“Kami tetap akan memberikan SP sampai tiga kali kepada pengusaha galian C yang belum mengantongi perizinan dan masih beroperasi. Ada pengusaha yang selalu saja menghindar saat akan diberi surat peringatan,” tandasnya. (dry)