JURNALMEDIA.ID – Penyanyi terkenal Dewi Perssik menjadi pusat perhatian publik setelah terlibat perselisihan dengan ketua RT di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang bernama Malkan. Sengketa tersebut berawal dari penolakan sapi kurban yang disampaikan oleh Dewi Perssik. Namun, kini Malkan menyatakan bahwa masalah tersebut telah selesai.
Malkan menjelaskan, “Bagi saya, masalah ini sudah selesai. Ya, menurut saya sudah selesai,” saat dihubungi pada hari Minggu (2/7/2023).
Malkan meyakini bahwa dirinya tidak lagi memiliki masalah dengan Dewi Perssik. Ia juga tidak ingin ada keributan lagi di antara mereka.
“Ya, tidak ada masalah, kan? Menurut saya pribadi, saya tidak ingin ada lagi keributan. Semuanya sudah selesai,” ungkapnya.
Malkan juga menegaskan bahwa ia tidak ingin perselisihan ini berlarut-larut. Ia kembali menyatakan bahwa tidak ada lagi masalah antara dirinya dan Dewi Perssik.
“Tidak ada masalah sama sekali. Mengapa orang harus membuat keributan? Tidak ada apa-apa lagi antara kami,” tegasnya.
Mediasi Gagal Mencapai Kesepakatan
Sebelumnya, mediasi antara Malkan dan Dewi Perssik dilakukan pada hari Kamis (29/6). Mediasi tersebut berakhir pada pukul 17.01 WIB, dengan Dewi Perssik keluar lebih dulu dari lantai dua masjid tempat mediasi dilakukan.
Selama mediasi berlangsung, terdengar teriakan-teriakan yang dilontarkan oleh Dewi Perssik. Beberapa orang di ruangan mediasi berusaha menenangkan Dewi.
“Kenapa ketua RT marah-marah? Saya punya niat baik, saya sudah membantu warga selama 5 tahun,” teriak Dewi saat mediasi berlangsung.
Teriakan Dewi tersebut mendapat sambutan sorak-sorai dari warga yang menyaksikan. Mereka juga mengabadikan momen kemarahan Dewi dengan menggunakan ponsel masing-masing.
Setelah mediasi berakhir, Malkan membantah bahwa ia menolak sapi kurban yang dimiliki oleh Dewi Perssik. Ia mengklaim bahwa sapi tersebut telah diterimanya.
“Tidak pernah ada penolakan. Kita sudah menerima sapi sejak pukul 10.00 WIB dan sampai pukul 4 sore. Apakah itu dianggap penolakan? Tidak ada penolakan,” kata Malkan, ketua RT 06, setelah mediasi di Jakarta Selatan pada hari Kamis (29/6).