SUKABUMI. JURNALMEDIA.ID – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang sedang berjalan saat ini proses Cut and Fil di Desa Kertamukti, kecamatan warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Hasil pantauan awak media di lapangan terlihat aktivitas beberapa alat berat seperti Excavator, Buldozer,mobil Dump Truk, dan alat berat lainya. Melihat sibuknya aktivitas alat-alat berat di proyek tersebut mencoba cek dan konfirmasi terkait konsumsi bahan bakar (BBM) yang digunakan alat berat tersebut.
Saat di konfirmasi langsung ke bagian humas proyek pada selasa 31 Oktober 2023 pukul 10:23 wib di ruangan rapat guna mempertanyakan perihal bahan bakar minyak yang digunakan untuk operasinya alat-alat berat yang ada di lokasi proyek, pihak humas proyek Riyadi menyampaikan terimakasih kepada awak media yang hadir di kantornya.
“Terimakasih bapak-bapak dari media yang sudah datang ke kantor disini, kebetulan pimpinan sedang berangkat keluar jakarta, jadi mohon maaf perihal yang di tanyakan bapak-bapak kepada saya secara pribadi tidak tahu dan tidak paham, dari mana BBM itu dikirim, dan siapa pengirimannya ke proyek, mungkin nanti saya setelah bertemu ini akan disampaikan ke pihak perusahaan untuk mempertemukan bapak-bapak semua. Agar lebih jelas apa yang bapak pertantanyakan saat ini,” ujar Riyadi di depan rekan-rekan media
Pada tanggal 07 November 2023,humas proyek memberikan informasi lewat perpesan watsapp,
“Selamat siang kang Hilman, mengenai konfirmasi kemarin, karena kami masih di jakarta, Akang saya hubungkan dengan salahsatu wartawan dan katanya kenal dengan Akang,” singkatnya.
Hal tersebut sangat disayangkan dengan beberapa pertanyaan yang di sampaikan secara langsung baik lewat pesan dan telpon, ironisnya humas proyek PLTMH melemparkan bola ke pihak ketiga, dengan menyuruh sesama rekan media untuk menjelaskan.
Padahal sudah jelas jabatan sebagai humas itu seharusnya bisa menjelaskan secara detail kepada publik, apa yang diketahui, dilihat, dan di analisa didalam aktivitas proyek bukan hanya sekedar menutupi
Humas dalam hal ini, seharusnya bisa paham regulasi undang undang keterbukaan informasi publik,yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suat,dalam undang-undang ini diatur tentang hak dan kewajiban pemohon dan Pengguna Informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan,
Sampai berita ini diterbitkan humas PLTMH masih belum bisa memberikan kapan akan memberikan penjelasan yang detail. (red)
Bersambung!!!