Scroll to Continue
Berita

Diskominfo Pangandaran Gelar Silaturahmi Bersama Puluhan Wartawan

91
×

Diskominfo Pangandaran Gelar Silaturahmi Bersama Puluhan Wartawan

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran mengadakan silaturahmi berasama puluhan wartawan se-Kabupaten pangandaran dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negari (Kejari) Ciamis.

Kegiatan berlangsung di Aula hotel rahayu tiga Kabupaten Pangandaran, Rabu 21 Desember 2022

Dalam pertemuan tersebut pihak narasumber memberikan edukasi terkait peran kejaksaan dalam keterbukaan informasi publik lengkap dengan peraturan undang-undang yang berhubungan dengan pers dan beberapa pembahasan lainya salah satunya terkait berita hoak yang sekarang beredar di sosial media khususnya di Kabupaten Pangandaran.

Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik Dudung menyampaikan, atas keprihatinanya terhadap berita hoak yang disebarkan oleh akun yang tidak bertanggung jawab di salah satu media sosial yang membuat masyarakat menjadi resah.

BACA JUGA :   Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun ke-77: Begini Langkah DPC PDIP Kota Banjar

“Kami sudah di arahkan oleh kominfo provinsi untuk membuat Satgas menangani hoak, kalau di provinsi ada #jabarSabarHoak kalau di daerah #PangandaranSabarHoak,” ungkapnya, Rabu 21 Desember 2022.

Sementara Andi Manapang selaku Seksi Tindak Pidana Khusus Jejaksaan Negeri Ciamis mengaku belum pernah menangani kasus berita bohong atau hoak.

“Kami sampai saat ini belum pernah tapi untuk jeratan hukumnya Pasal 26 27 undang-undang ITE dan itu perlu pembuktian yang khusus dari IT dan semuanya dan mungkin untuk saat ini di ciamis dan pangandaran belum ada,” katanya.

Ia menilai berita bohong atau hoak sangat berbahaya dan perbuatannya bisa dipidanakan hingga berlaku untuk semuanya termasuk jurnalis karena bisa merugikan pihak lain.

BACA JUGA :   Begini Respons Partai Demokrat Soal Pernyataan Presiden Joko Widodo

“Iya, ini berlaku untuk semua orang termasuk kami dan jurnalis pun bisa kena karena bisa merugikan pihak lain, Apalagi jurnalis yang berhubungan dengan informasi media,” ucapnya.

Lebih lanjut, kalau mempublikasikan data rahasia dari seseorang, data pribadi atau sesuatu yang belum terbukti kebenarannya itu bisa kena.

“Tapi kata dia, kejaksaan tidak bisa langsung menangani harus melalui dewan pers dulu, dilihat dari kode etiknya seperti apa dan kalau pidanya dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia berharap di kegiatan ini keterbukaan informasi publik karena jurnalis mempunyai peran yang sangat penting namun tetap harus dalam batas yang di tentukan, tidak berlebihan dan memberitakan berita yang akurat sudah terbukti kebenarannya bukan berita hoak.

BACA JUGA :   Sumur Bor Hasil TMMD ke-118 Siap Aliri Ratusan Kepala Keluarga di Ciamis

“Kami dari kejaksaan ada trans untuk mengawasi pemberitaan tersebut supaya tidak ada berita-berita hoak yang beredar dalam masyarakat,” pungkasnya.

Sejauh ini kasus tindak pidana yang pernah ditangani oleh pihak kejaksaan negeri hanya satu kasus dan kasus pidana korupsi tidak ada. (Kiki Masduki)