PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran (DPRD Pangandaran) telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan bahwa penetapan KUA dan PPAS Kabupaten Pangandaran telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami di DPRD Pangandaran telah melakukan pembahasan dan menetapkan KUA serta PPAS APBD tahun 2025,” kata Asep Noordin pada Senin, 30 September 2024.
Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, empat Komisi di DPRD telah mengadakan pembahasan mengenai KUA dan PPAS tersebut. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Badan Anggaran dan selanjutnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Beberapa hal yang dibahas meliputi kondisi ekonomi makro Kabupaten Pangandaran, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan anggaran, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja, serta strategi pencapaian lainnya.
“Ada beberapa masukan yang disampaikan dalam rapat paripurna, di mana Pemda Pangandaran diharapkan dapat membuat skala prioritas yang sesuai dengan kondisi saat ini,” tambah Asep.
Asep menjelaskan bahwa KUA dan PPAS ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan APBD tahun 2025. Dalam kerangka asumsi tersebut, pendapatan diperkirakan sebesar Rp941 miliar, belanja daerah sekitar Rp937 miliar, dengan surplus sekitar Rp4 miliar.
“Semua kerangka ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan APBD 2025. Setelah ini, langkah selanjutnya adalah menyusun RAPBD,” jelas Asep.
KUA dan PPAS ini juga mengusulkan portofolio pinjaman sebesar Rp350 miliar. Namun, jika usulan ini tidak disetujui, maka akan dilakukan penyesuaian dalam RAPBD.
Asep menegaskan bahwa penyesuaian ini penting dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan daerah. Prioritas anggaran yang tepat harus dilakukan agar dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Pangandaran.
“Dalam hal program kegiatan prioritas, kita harus efisien dalam pengelolaan anggaran,” tutupnya. (**)