PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan keberpihakan pemilu akses, khususnya bagi penyandang disabilitas. Karena itu Bawaslu Jawa Barat berkomitmen dalam mendukung pemilu yang aksesibel, non-diskriminasi, dan inklusi bagi penyandang disabilitas.
Pemilu ramah akses disabilitas adalah konsep yang menekankan pentingnya menyediakan aksesibilitas yang memadai bagi individu dengan disabilitas dalam proses pemilihan umum. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam pemilihan politik.
Oleh sebab itu, Bawaslu Jawa Barat dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mengadakan kegiatan pengawasan partisipatif dengan mengundang Kelompok penyandang disablitas dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPCI) Pangandaran dan National Paralimpic Commottee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Pangandaran.
Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dimaksudkan sebagai sarana untuk mendorong Pemilu ramah disabilitas,penguatan pemahaman tentang pemilu tahun 2024 dan mendorong kelompok disabilitas terlibat dalam pengawasan partisipatif, selain itu diadakan Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas.
Tujuan deklarasi antara lain,
1. Berkolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.
2. Berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas,
tanpa hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA, dan politik uang.
3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman yang benar dan sama tentang
kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor kepemiluan.
4. Meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.
Bawaslu akan menindaklanjuti deklarasi ini dengan melakukan kerjasama dengan organisasi penyandang disabilitas disetiap provinsi dan kabupaten/kota.
Salah satu bentuk nyata tindak lanjut dari deklarasi ini antara lain melibatkan organisasi penyandang
disabilitas untuk penyediaan Juru Bahasa Isyarat (Deaf Interpreter) pada setiap tahapan
Pemilu.
Penulis: Ntang. SR