PANGANDARAN, JurnalMedia — Sengketa hukum terkait Klinik Syaibah di Padaherang, Kabupaten Pangandaran, memasuki babak baru. Perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung setelah pihak penggugat mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kuasa hukum Herdis selaku Termohon Kasasi I, Miftah Mujahid, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi proses kasasi. Ia menyebut langkah hukum yang diambil penggugat merupakan hak yang dijamin dalam sistem peradilan.
“Kami menghormati upaya hukum kasasi yang diajukan. Namun kami juga siap mengawal proses ini secara maksimal, termasuk menyusun kontra memori kasasi,” ujar Miftah, Senin, 17 Maret 2026.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan dr. Erwin M. Thamrin di Pengadilan Negeri Ciamis. Dalam putusan Nomor 10/Pdt.G/2025, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Tidak puas dengan putusan itu, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, dalam putusan Nomor 87/Pdt/2026/PT BDG tertanggal 5 Maret 2026, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya, pada 13 Maret 2026, penggugat kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Miftah mengatakan, pihaknya tetap optimistis terhadap posisi hukum kliennya. Ia menilai putusan dua tingkat peradilan sebelumnya menjadi dasar kuat dalam menghadapi proses kasasi.
Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan aspek hukum perdata di sektor layanan kesehatan, khususnya menyangkut kerja sama operasional klinik dan kepastian hukumnya.
Kantor Hukum Miftah Mujahid & Partners menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas. (**)






