Scroll to Continue
Pendidikan

Guru Non ASN Se-Indonesia Menuntut Pengangkatan Menjadi ASN di Tahun 2024 Sesuai Amanat UU

269
×

Guru Non ASN Se-Indonesia Menuntut Pengangkatan Menjadi ASN di Tahun 2024 Sesuai Amanat UU

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Dengan momentum terbentuknya FKGHN SI pada tanggal 18 November 2023 di Balai Timoho provinsi Yogyakarta, seluruh guru honorer yang terkumpul dalam Forum Komunikasi Guru Honorer SMK/SMA/SLB Seluruh Indonesia bertemu dan mendeklarasikan diri menjadi satu wadah perjuangan dalam mengawal proses pengangkatan Guru honorer non ASN menjadi guru ASN di tahun 2024 mendatang.

Melihat berbagai permasalahan dan carut marutnya proses rekruitment P3K dari tahun 2021 sampai 2023 ini, terlebih dengan telah di sahkannya UU No 20 tahun 2023 tentang Aparutur Sipil Negara yang memuat pasal 66 tentang akan adanya penataan non ASN diperjelas bahwa penataan adalah verifikasi, validasi dan pengangkatan melalui pejabat berwenang dan diperkuat SE Menpan RB No b/1527/m.sm.01.00/2023 tentang status dan kedudukan non ASN untuk tidak mengurangi penghasilan non ASN apalagi menghilangkan penghasilannya.

Scrool to Continue
Scrool to Continue

Maka dari itu kami Guru non ASN yang tergabung dalam FKGH SI meminta :

BACA JUGA :   Perpisahan Sekolah, Siswa Kelas IX SMPIT Al Fitrah Bandung Terbitkan Buku Antologi

1. Pada BKN/Kemenpan RB untuk menuntaskan penataan dan pengangkatan guru non ASN yang terdata di BKN pada tahun 2024

2. Menolak penyelesaian penempatan P1 swasta karena bertentangan dengan UU ASN

3. Meminta komisi X dan komisi II mengawal proses verifikasi, validasi dan pengangkatan guru honorer non ASN pada tahun 2023. (Joe)