BANJAR, JurnalMedia – Ratusan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Paguyuban Honorer Banjar (PHB) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Banjar pada Senin 10 Maret 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menunda pengangkatan CASN dan PPPK.
Koordinator lapangan aksi, Syarif Mubaroq, menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa status honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Poin utama dalam aksi ini adalah menuntut pencabutan surat edaran tersebut karena telah menghancurkan harapan kami. Berdasarkan aturan, Surat Keputusan (SK) harus diterbitkan dalam waktu 30 hari setelah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP),” ujar Syarif kepada awak media usai aksi.
Ia menambahkan bahwa di Kota Banjar saat ini terdapat 1.300 tenaga teknis, 80 tenaga kesehatan, dan 60 tenaga pendidikan yang terdampak oleh Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor: 8/1043/M.SM.01.00/2025.
“Atas dasar apa Menpan RB menunda penyelesaian PPPK? Jika memang ingin dipercepat, seharusnya segera diselesaikan, bukan malah ditunda hingga satu tahun lagi,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R. Kalyubi, menyampaikan apresiasi terhadap aksi yang dilakukan oleh Paguyuban Honorer Banjar. Ia juga menyatakan dukungan terhadap tuntutan para honorer dengan berjanji akan menindaklanjuti surat edaran tersebut agar dicabut dan dikembalikan ke aturan semula.
“Kami mendukung perjuangan teman-teman honorer. Seharusnya SK yang dijadwalkan keluar bulan ini tidak mengalami keterlambatan. Dari segi anggaran tidak ada kendala karena semuanya sudah tercover, tetapi menjadi terhambat akibat surat edaran tersebut,” ujar Dadang. (Ucup)