Berita

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara, dari Narkotika hingga Barang Ilegal Lainnya

×

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara, dari Narkotika hingga Barang Ilegal Lainnya

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JurnalMedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Banjar, Selasa (26/8/2025), sebagai bagian dari program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dilarutkan, dipotong, hingga dibakar. Daftar barang bukti yang dimusnahkan di antaranya:

  • Dilarutkan: ribuan butir obat terlarang seperti Hexymer (1.306 butir), Tramadol (1.241 butir), Alprazolam (1.245 butir), Double Y (1.201 butir), Trihexyphenidyl (138 butir), Riklona (120 butir), Dolgesik (16 butir), serta sabu seberat 55,08 gram.

  • Dip otong: 9 unit ponsel berbagai merek, 27 botol minuman beralkohol, 1 buah pisau, 3 pipa besi, dan 1 obeng.

  • Dibakar: pakaian, tas, kardus, kertas, hingga perlengkapan pribadi.

  • Dimusnahkan: sejumlah barang lain seperti senjata tajam, cincin batu akik, tas berisi nota, flashdisk, akun media sosial, email, hingga dokumen hasil cetakan layar.

Baca juga:  Pohon Raksasa Roboh di Banjar, BPBD Sigap Tangani Bencana

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, guna mencegah penyalahgunaan barang bukti setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum. Hal ini untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta mencegah adanya keraguan publik terhadap kesungguhan penegakan hukum,” ujarnya.

Proses tersebut turut disaksikan aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat dan media. Kehadiran berbagai pihak diyakini memperkuat kepercayaan publik sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama.

Kejari Banjar menegaskan, kegiatan ini memiliki makna simbolis sebagai bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, melindungi masyarakat dari ancaman tindak pidana, sekaligus memberikan peringatan penting tentang kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca juga:  Gegara Warga Bakar Sampah, Lahan di Kota Banjar Terbakar

Dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara rutin dan tertib, Kejari Banjar berharap dapat menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, serta mendorong terciptanya kondisi sosial yang tertib dan kondusif di masyarakat. (Ucup)