CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Seorang oknum guru yang merupakan ASN berinisial YH (54) berhasil diamankan oleh jajajran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Polda Jabar.
Oknum guru tersebut diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. YH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi dan pengumpulan alat bukti termasuk kerja sama dengan PPTP2A.
“Kami tetapkan YH sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti termasuk kerja sama dengan P2TP2A. Profesi tersangka oknum guru ASN,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muchammad Arwin Bachar, dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Rabu 28 Juni 2023.
Tony menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan alasan untuk mendekatkan diri ke para korban. Korban rata-rata anak dibawah umur dikisaran usia 13-14 tahun. Aksi itu dilakukan tersangka secara spontanitas dan korban dipanggil ke ruangan tempat tersangka bertugas.
“Saat melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan profesi. Perbuatan tersebut dilakukan spotanitas. Ada yang ketemu dilokasi dan menyentuh bagian sensitif ada yang dipanggil ke ruangan. Modus tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif dari para anak korban,” bebernya.