Scroll to Continue
Berita

Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Oknum Guru di Ciamis Diamankan Polisi

×

Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Oknum Guru di Ciamis Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muchammad Arwin Bachar, dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Rabu 28 Juni 2023. Foto: Humas/JM

Ia mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu bulan November dan Desember 2022. Itu dilakukan tersangka di waktu yang berbeda-beda.

“Penetapan tersangka kami melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan kami mengedepankan prinsip kehati hatian. Total ada 15 korban. Dimana 5 orang diantaranya merupakan murid laki-laki,” ungkap Tony.

Advertisement
Advertisement

Atas perbuatan tersebut, kata Tony, tersangka YH dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kekerasan seksual paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp.300 juta,” sebutnya.

Baca juga:  Menhan Prabowo Bagikan 10 Perahu untuk Nelayan di Pangandaran

Tony menambahkan, kondisi korban ada beberapa sempat mengalami trauma psikis. Namun mereka semua saat ini sudah mulai kembali beraktifitas kembali.

“Korban yang masih berstatus anak sekolah sudah kembali beraktifitas kembali,” pungkasnya.

Penulis: dry/rls