BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Bertempat di Sekolah Menengah Negeri (SMAN) 3 Banjar, Senin, (27/11/2023), bagian Hukum Setda Kota Banjar, masih melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, kegiatan penyuluhan ini terus dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat yang masih belum memahami terhadap peraturan daerah (Perda), khususnya Perda Kota Banjar, Jawa Barat.
Kepada awak Media Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menjelaskan, bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang isi dan implementasi Perda yang berlaku di Kota Banjar.
“Hingga saat ini, kegiatan tersebut telah terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Asep juga mengatakan, pentingnya partisipasi anggota legislatif dalam kegiatan penyuluhan juga menjadi sorotan dalam upaya penyampaian informasi hukum kepada masyarakat. Asep juga menjelaskan bahwa dengan melibatkan anggota legislatif dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek-aspek hukum yang terkait dengan pembentukan Perda.
“Penyuluhan hukum ini tidak hanya dihadiri oleh masyarakat umum, tetapi juga melibatkan berbagai pihak termasuk pelajar di sekolah SLTA, kelurahan, dan desa, dengan keterlibatan ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman hukum sejak dini serta mengajarkan pentingnya mematuhi peraturan Daerah yang berlaku.
Lanjut Asep pemilihan lokasi penyuluhan di sekolah SLTA, kelurahan, dan desa bukan tanpa alasan.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa informasi hukum bisa mencapai berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda yang merupakan penerus bangsa.
Asep Yani Taruna juga berharap dari kegiatan penyuluhan ini agar masyarakat dapat lebih aktif dalam memahami, menghormati, dan mematuhi Perda yang ada, serta pentingnya kesadaran hukum, sebagai landasan utama pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan berperadaban.
Semoga dengan adanyanya kegiatan penyuluhan hukum yang di laksanakan Bagian Hukum Setda Kota Banjar, dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan masyarakat yang lebih cerdas hukum dan patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku. (Ucup)