Scroll to Continue
Berita

Panwas Kecamatan Kalipucang Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu di 9 Desa

×

Panwas Kecamatan Kalipucang Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu di 9 Desa

Sebarkan artikel ini
Panwas Kecamatan Kalipucang Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu di 9 Desa. Foto: ist/JM

“Kami juga telah melaporkan hasil pengawasan ini kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk penanganan lebih lanjut. Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Panwascam Kalipucang akan memproses dugaan pelanggaran ini sebagai temuan dan mengirimkannya ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran,” tegasnya.

Berikut adalah ringkasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu di 9 desa di Kecamatan Kalipucang, berdasarkan hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Pengawas tingkat kecamatan dan desa:

Advertisement
Advertisement
  • Pertemuan Tatap Muka: Jenis kampanye ini cukup umum dilakukan oleh peserta pemilu di Kecamatan Kalipucang.
  • Pertemuan Terbatas: Selain pertemuan tatap muka, peserta pemilu juga mengadakan pertemuan terbatas untuk menyampaikan pesan kampanye.
  • Kegiatan Lainnya: Beberapa kegiatan lainnya juga dilakukan untuk mendukung kampanye, meskipun tidak dijelaskan secara rinci dalam laporan.
  • Penyebaran Bahan Kampanye (BK): Peserta pemilu juga aktif dalam menyebarkan bahan kampanye untuk mencapai khalayak.
  • Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK): Pemasangan APK juga dilakukan oleh peserta pemilu, walaupun dalam laporan ini tidak disebutkan secara spesifik metode yang digunakan.
Baca juga:  Satu Pelajar Asal Bandung Dikabarkan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran

Dengan demikian, tindakan Panwaslu Kecamatan Kalipucang dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu serta rekapitulasi kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan Pemilu 2024 di Pangandaran. (Ntang.SR)