Scroll to Continue
Berita

Panwas Kecamatan Kalipucang Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu di 9 Desa

×

Panwas Kecamatan Kalipucang Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu di 9 Desa

Sebarkan artikel ini
Panwas Kecamatan Kalipucang Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu di 9 Desa. Foto: ist/JM

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Menanggapi dugaan pelanggaran pemilu di tahap kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Kalipucang telah mengambil langkah-langkah tegas.

Ketua Panwascam, Indra Agustina Firmansyah, menyatakan bahwa ada 3 rekomendasi saran perbaikan dan 1 Penerusan Temuan Pelanggaran Administrasi yang telah disampaikan. Inilah rincian langkah-langkah yang diambil:

Advertisement
Advertisement

Indra menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan tahap kampanye oleh Panwascam Kalipucang dan Panwaslu Kelurahan Desa se-Kecamatan Kalipucang, terdapat dugaan pelanggaran Administratif. Ini sesuai dengan mekanisme Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang pengawasan pemilu dan nomor 7 tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

“Dari pengawasan tersebut, pada periode 27 Desember 2023 hingga 04 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Kalipucang menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu. Salah satunya adalah terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan di Rest Area di wilayah Desa Emplak,” ujar Indra kepada jurnalmedia.id, Sabtu 10 Februari 2024.

Dugaan pelanggaran ini, kata Indra telah diberikan saran perbaikan melalui surat Panwaslu Kecamatan Kalipucang nomor 001/KA.00/K.JB-13-08/1/2024 tanggal 04 Januari 2024, serta surat nomor 001/PM.02.02/K.JB-13-08/01/2024 pada tanggal yang sama. Ini berkaitan dengan ketentuan K3 yang diatur pada Perda Kabupaten Pangandaran nomor 42 tahun 2016.