PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menyampaikan terkait syarat bagi pasangan calon (paslon) perseorangan atau tanpa partai pengusung yang ingin bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan bahwa Kabupaten dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sampai dengan 250.000 – 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen untuk maju.
“Untuk Kabupaten Pangandaran DPT Pemilu terakhir mencapai 333.461 terdapat di 10 Kecamatan, sehingga minimal dukungan sebanyak 28.345 terdapat di 6 kecamatan,” ujarnya disela-sela kegiatan Sosialisasi untuk
Tokoh Masyarakat terkait Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024, Selasa 23 April 2024.
Muhtadin menjelaskan syarat dukungan tersebut diantaranya tersebar di lebih dari 50 persen plus satu jumlah kecamatan.
“Lalu, syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan akan ditetapkan dengan keputusan KPU,” katanya.
Adapun persen jumlah dukungan tersebut, sambung dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Bagi paslon yang ingin maju perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di KPU Pangandaran.
“Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau menyerahkan dokumen dukungan itu dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024,” terang Muhtadin.
Sementara, lanjutnya, untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sesuai dengan tahapan, yaitu tanggal 27 – 29 Agustus 2024 mendatang.
“Sedangkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan dilaksanakan pada 22 September 2024,” pungkasnya. (Ntang.SR)