Hukum & Kriminal

Polisi Pangandaran Amankan Dua Pengedar Uang Palsu

×

Polisi Pangandaran Amankan Dua Pengedar Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Warga diminta waspada dengan peredaran uang palsu. Sebab, polisi telah mengamankan dua pelaku yang diduga menyimpan dan pengedar uang palsu.

Peredaran uang palsu tentu merugikan warga, khususnya warga Pangandaran. Kini dua pelaku pengedar uang palsu menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Pangandaran.

Hal tersebut diungkap saat pers rilis di depan kantor Satreskrim Polres Pangandaran yang disampaikan langsung oleh Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto yang didampingi Wakapolres Kompol Sukmawijaya dan Kasat Reskrim AKP Herman.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 tersangka pelaku tindak pidana yang sengaja menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Kedua tersangka berhasil kami amankan pada tanggal 21 Juli 2024 ketika berada di kawasan Pantai Timur Pangandaran dengan barang bukti sebanyak 303 lembar pecahan 100 ribu uang palsu,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Selasa 23 Juli 2024.

Baca juga:  Sadis! Suami di Ciamis Diduga Aniaya Istrinya Hingga Meregang Nyawa

Mujianto mengatakan penangkapan kedua tersangka pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan pengembangan.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, anggota kami pun langsung melakukan pendalaman hingga kedua pelaku berhasil diamankan,” terangnya.

Kata ia, kedua tersangka belum sempat membelanjakan uang palsu tersebut.

“Pelaku baru berniat melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut,” tambahnya.

Menurut pengakuan kedua tersangka pelaku, lanjut Mujianto, pelaku membeli uang palsu sebanyak 303 lembar pecahan 100 ribu dari luar Pangandaran senilai Rp 10 juta.

“Mereka (pelaku,red) datang ke Pangandaran berniat untuk menjual kembali uang palsu tersebut,” sebutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran agar bisa membedakan mana uang palsu dan uang asli, dengan metode D3 yakni dilihat, diraba dan diterawang.

Baca juga:  Polri Ringkus 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 15 miliar. (**)