Berita

Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

×

Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JurnalMedia – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Samsul Bahri memimpin konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Banjar pada Sabtu 22 Maret 2025.

Kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan yang diterima SPKT Polres Banjar pada 7 Maret 2025.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya menyewa mobil sejak Desember 2024. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tersebut tidak dikembalikan,” ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers.

Adapun kendaraan milik korban yang digelapkan yakni Toyota Calya warna merah dan Daihatsu Xenia warna putih.

Baca juga:  SMPIT Al Fitrah Mewisuda 63 Siswa Penghafal Quran, Ustdz Suherman: Janji Allah Sangat Indah

Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku utama berinisial RN (43) di Kota Tasikmalaya. Selain itu, dua penadah, yakni YD (42) dan RZ (27), masing-masing diamankan di Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis.

“Dari pengakuan pelaku, modus yang digunakan adalah menyewa mobil korban lalu menggadaikannya tanpa seizin pemilik. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” jelas Kasat Reskrim.

Selain dua kendaraan milik korban, polisi juga berhasil mengamankan satu unit Toyota Calya warna putih sebagai barang bukti.

Dalam kesempatan tersebut, Sat Reskrim Polres Banjar menyerahkan kembali salah satu kendaraan yang berhasil diamankan kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan kunci kontak dan STNK kendaraan.

Baca juga:  Letkol. Inf. Indra Mardianto Subroto Jabat Komandan Kodim 0625 Pangandaran

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Banjar, khususnya Sat Reskrim, yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Berkat mereka, mobil saya kembali,” ujar korban. (Ucup)