Berita

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Judol, Empat Pelaku Diamankan

×

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Judol, Empat Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Polres Pangandaran, Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online. Operasi yang dipimpin Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto berhasil mengungkap kasus besar di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diamankan, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT. Lokasi kejadian berada di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang. Para pelaku menjalankan modus operandi berupa pembuatan, pengelolaan, hingga promosi situs judi online melalui media sosial.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menjelaskan bahwa pelaku ABH1 (17 tahun) berperan sebagai pembuat situs judi dengan coding yang diperoleh dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada ABH2 (16 tahun) seharga Rp500.000, kemudian dipromosikan melalui media sosial dengan nama KINGBET132.

“Sementara itu, dua pelaku lainnya, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun), turut berperan aktif dalam promosi situs tersebut dengan menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin,” ujarnya kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Rabu 20 November 2024.

Mujianto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi,” tegasnya.

Keempat pelaku, kata dia, kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” ancamnya.

Mujianto juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online melalui WhatsApp di nomor 082133118110 atau kontak darurat 110.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara polisi dan masyarakat demi menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” harapnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Perangkat Komputer: 2 unit PC rakitan dan 3 unit monitor PC merek Samsung warna hitam.

Alat Komunikasi: 8 unit handphone, termasuk 3 unit iPhone 11 Pro (putih, abu-abu, dan emas), 1 unit iPhone 13 warna biru, 1 unit ROG Phone 6 warna hitam, 1 unit Redmi Note 10 5G warna biru, 1 unit Oppo Reno 8 warna abu-abu, dan 1 unit Poco S3 Pro warna rose gold.

Laptop: 3 unit laptop, yaitu Asus Vivobook warna abu-abu, HP Elitebook 8470p warna perak, dan Dell Latitude E5510 warna perak. (Ntang.SR)