PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Sejumlah hotel di kawasan wisata Pangandaran, Jawa Barat, hingga kini belum mengurus izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Padahal, kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran, Dina, mengungkapkan bahwa dari total 350 hotel yang ada, hanya sekitar 17,5% yang sudah menerapkan pengelolaan lalu lintas.
“Artinya, baru sekitar 62 hotel yang mematuhi aturan tersebut, sementara sebagian besar, yakni 288 hotel, belum melaksanakan pengelolaan lalu lintas. Hal ini sangat disayangkan, mengingat arus lalu lintas di kawasan wisata ini sudah cukup padat,” kata Dina pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Dina menjelaskan bahwa izin lingkungan sebagai syarat operasional usaha harus disertai dengan izin lalu lintas, yang mencakup standar teknis pengelolaan dampak lalu lintas. Standar ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rekomendasi Andalalin bangkitan rendah, sedang, dan tinggi.
Jika dari hasil penilaian di lapangan ditemukan bahwa dampak lalu lintas dari suatu hotel memengaruhi jalan umum terdekat, maka dokumen penanganan lalu lintas wajib disusun.
“Sanksi terberat bagi hotel yang tidak mematuhi aturan ini adalah penutupan sementara operasional. Maka dari itu, kami meminta para pemilik hotel segera mengurus izin Andalalin,” tegas Dina.
Selain itu, Andalalin juga merupakan salah satu persyaratan dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS), sesuai dengan Permenhub Nomor 17 Tahun 2021. Proses pengurusan izin ini melalui beberapa tahapan, terutama untuk dampak lalu lintas kategori sedang dan tinggi, yang memerlukan dokumen analisis dari konsultan bersertifikasi.
“Dokumen tersebut nantinya akan dinilai oleh tim Dishub yang juga bersertifikasi. Hasil akhirnya berupa surat rekomendasi dari kami,” tambah Dina.
Ia juga menekankan bahwa pengurusan izin Andalalin berkaitan dengan jumlah kamar hotel, kapasitas lahan parkir, serta tingkat okupansi. Idealnya, satu unit mobil setara dengan 13 meter persegi ruang parkir. Namun, banyak hotel yang memiliki jumlah kamar besar tetapi kapasitas lahan parkir yang tidak memadai.
“Kami sudah melakukan pengecekan, dan banyak yang belum memenuhi syarat parkir ini,” jelasnya.
Kewajiban untuk mengurus Andalalin, kata Dina, tidak hanya berlaku untuk hotel, tetapi juga untuk semua jenis usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menegaskan bahwa setiap pembangunan pasti menimbulkan dampak, termasuk terhadap lalu lintas jalan. Sayangnya, pembangunan di kawasan wisata selama ini kurang memperhatikan dampak tersebut.
“Hal ini menyebabkan penurunan tingkat pelayanan jalan yang cukup signifikan. Jika prasarana yang ada tidak memadai, perlu dilakukan kajian terhadap penanganan atau pengaturan lalu lintas,” ujar Ghaniyy.
Secara umum, Ghaniyy menjelaskan bahwa konsep analisis ‘menginternalkan eksternalitas’ diterapkan dengan prinsip ‘poluter pays’, yang berarti pihak pengembang harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan mereka terhadap lalu lintas.
“Pengembang hotel dan penginapan harus memberikan kontribusi nyata dalam penanganan dampak lalu lintas di kawasan wisata ini,” ungkapnya.
Ghaniyy menambahkan, tujuan utama dari izin Andalalin adalah untuk mengetahui dampak lalu lintas yang timbul akibat kegiatan wisata, terutama dari keberadaan hotel, terhadap jaringan jalan di sekitarnya. Dengan demikian, dampak tersebut dapat diantisipasi melalui rekayasa lalu lintas yang diperlukan, demi menjamin keselamatan, kelancaran, dan ketertiban di sekitar kawasan wisata.
Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran, Agus Mulyana, mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh pengelola hotel untuk segera mengurus izin Andalalin.
“Kami sudah menyampaikan informasi terkait hal ini kepada seluruh hotel di Kabupaten Pangandaran,” singkatnya. (**)