Scroll to Continue
Berita

Ribuan Massa Petani dan AMPERA Geruduki Gedung DPRD Pangandaran, Ini Tuntutannya

×

Ribuan Massa Petani dan AMPERA Geruduki Gedung DPRD Pangandaran, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
Massa Petani dan Aliansi AMPERA Geruduki Gedung DPRD Pangandaran. Foto:dry/JM

Menurut Yosep, bahwa beberapa orang sudah ada yang menyampaikan terkait barang bukti. Kemudian barang bukti yang ia terima dari warga masyarakat terkait pelaku dan barang bukti yang dirusak.

“Dasarnya kenapa terjadi penganiayaan dan pengrusakan? di wilayah tersebut itu terjadi sengketa Agraria atau konflik pertanahan,” sebutnya.

Advertisement
Advertisement

Konflik Agraria tersebut yang tidak ujung selesai sejak tahun 2010 sampai sekarang, sehingga sudah belasan tahun dan di Desa Wonoharjo itu, kata Yosep di hamparan eks Startrust sudah berulang-ulang kali ada upaya kriminalisasi, upaya intimidasi, kekerasan sampai penggusuran itu tidak ada upaya penyelesaian.

“Kami menuntut dan mendesak DPRD untuk membuat tim terpadu, untuk segera menerbitkan peraturan daerah terkait tentang pertanahan dan pedayagunaan pemanfaatan tanah terlantar,” pintanya.

Baca juga:  Nana Suryana dan Mudjamil Hadiri Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 

Ditambahkan Yosep, bahwa pedayagunaan tanah terlantar itu untuk ke masyarakat miskin yang tidak mempunyai lahan tanah dan diprioritaskan ke tanah Negara. Namun, yang terjadi di Kabupaten Pangandaran tanah negara itu ternyata banyak dikuasai oleh oknum perusahaan yang memang didominasi itu ada kolaborasi dengan oknum pemerintah sendiri, jadi bisa terbit hak guna bangunan atau HGB.

“Bahkan disitu sampai ada surat ijin bangunan, kenapa itu terjadi? padahal itu tanah negara dengan status dulunya hak guna usaha (HGU) berubah fungsi dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan sehingga dari HGB menjadi hak sertifikat perorangan perindividu, padahal itu tanah negara,” beber Yosep.

Menurut Yosep, kalau unsurnya perubahan dari HGU ke HGB itu memang menjadi lokasi prioritas lendripom. Jadi itu tanah yang harus diprioritaskan untuk rakyat dulu, karena kalau tanah HGU itu namanya tanah HGU Belanda.

Baca juga:  Satlantas Polres Banjar Sita Ratusan Knalpot Brong

“Yang prioritas tanah HGU Belanda itu, tanah untuk cadangan warga para penggarap dan warga petani,” tandasnya. (dry)