Berita

Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Produk Ilegal di Pangandaran, Ribuan Rokok Disita

×

Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Produk Ilegal di Pangandaran, Ribuan Rokok Disita

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Pangandaran, Dedih Rakhmat saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Ntang/JM

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pangandaran bersama Bea dan Cukai Tasikmalaya menggelar operasi terhadap produk-produk yang tidak memiliki cukai. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendatangi sejumlah warung di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kasatpol PP Pangandaran, Dedih Rakhmat menyampaikan bahwa dalam operasi ini, tim menemukan beberapa produk tanpa cukai, terutama rokok. Dedi menegaskan bahwa warung-warung yang didatangi telah diberikan edukasi terkait produk ilegal tanpa cukai yang tidak boleh diperjualbelikan.

“Selain itu, produk-produk yang tergolong ilegal kami sita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedih menjelaskan bahwa seluruh produk yang diduga tidak memiliki cukai tersebut diamankan oleh Bea Cukai Tasikmalaya. Produk-produk ini akan dikumpulkan bersama hasil operasi dari daerah lain untuk kemudian dimusnahkan.

“Dalam operasi di Kabupaten Pangandaran, tim berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa cukai dari beberapa titik penjualan,” sebutnya.

Menurut Dedihi, Tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Tasikmalaya juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pedagang untuk menolak produk tanpa cukai. Sebagian besar pemilik warung mengaku tidak mengetahui asal usul produk yang dititipkan di warung mereka. Selain itu, orang yang menitipkan produk tersebut tidak pernah memberikan nomor kontak kepada pedagang.

“Dengan situasi seperti ini, tim gabungan memberikan pemahaman agar para pedagang tidak lagi menerima dan menjual produk tanpa cukai. Jika pedagang tetap menjual produk ilegal tersebut, mereka bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Ntang.SR)