PANGANDARAN. JURNALMEDIA.ID – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Pangandaran kembali meraih peringkat pertama dalam kategori JDIHN Sekretariat DPRD Kabupaten pada JDIHN Award tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum., dan diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran, Drs. Heri Gustari, M.Si., dalam acara yang berlangsung di Ball Room Hotel Aston Kartika, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Acara ini merupakan bagian dari rapat koordinasi nasional serta pertemuan nasional anggota JDIHN seluruh Indonesia, yang dihadiri oleh 1.034 anggota JDIHN yang telah terintegrasi, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia dan lembaga lainnya. Terdapat 13 kategori penghargaan yang diberikan pada acara ini.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran, Drs. Heri Gustari, M.Si., menyampaikan bahwa ini adalah kali kedua JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran meraih penghargaan sebagai yang terbaik, setelah sebelumnya memenangkan penghargaan yang sama pada tahun 2023.
“Alhamdulillah, kita berhasil mempertahankan prestasi ini meskipun persaingan sangat ketat karena diikuti oleh seluruh sekretariat DPRD se-Indonesia. Mempertahankan prestasi ini merupakan tantangan yang cukup berat,” ujarnya.
Menurut Heri Gustari, keberhasilan mempertahankan prestasi ini tidak lepas dari upaya terus-menerus dalam menciptakan inovasi-inovasi untuk meningkatkan layanan JDIH, memperkuat sistem keamanan web JDIH, dan memenuhi standar pengelolaan JDIH sesuai dengan arahan BPHN.
“Kami akan terus eksis mengelola JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.
BPHN sebagai pembina JDIHN menyelenggarakan JDIHN Award dengan beberapa tahapan dan mekanisme penilaian yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota yang terintegrasi. Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dalam mengelola JDIH.
“Mempertahankan prestasi tentu tidak mudah. Diperlukan dedikasi dan kerja keras yang luar biasa, didukung dengan kerja tim yang kompak dan solid,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Kepala BPHN, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sarana untuk membangun hukum nasional yang menjadi perekat dalam mempersatukan bangsa melalui transformasi digital, dengan slogan “Satu Data untuk Semua.”
Pimpinan sementara DPRD Pangandaran, Asep Noordin, H.M.M., juga memberikan tanggapan terkait penganugerahan JDIHN Award. Menurutnya, penghargaan ini merupakan prasarana penting dalam pembinaan bidang hukum untuk menghadapi berbagai tantangan problematik hukum, terutama dalam konteks tahun politik yang sedang dihadapi saat ini.
“Terlebih lagi, saat ini kita sedang menghadapi tahun politik yang mungkin akan menimbulkan berbagai masalah hukum yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran menyajikan informasi terkait regulasi yang mencakup Peraturan Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, mulai dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Naskah Akademik, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga penetapannya, risalah rapat pembahasan raperda, agenda kegiatan DPRD, serta kegiatan yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah.
Setiap produk hukum yang telah disusun di Web JDIH sudah dilengkapi dengan abstrak, sehingga masyarakat, pimpinan, dan anggota DPRD serta pihak lainnya dapat dengan cepat memahami isi dari produk hukum tersebut melalui akses website JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Ini tentu mempercepat pemahaman terhadap produk hukum yang ingin kita ketahui,” lanjutnya.
Pelaksanaan JDIHN Award tingkat nasional ini mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
“Perpres tersebut mengamanatkan agar JDIH dapat menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah maupun instansi lainnya,” pungkasnya. (**)