PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Bawaslu Kabupaten Pangandaran secara resmi meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani dugaan pelanggaran pidana terkait Pemilihan Serentak 2024. Peluncuran ini berlangsung di Pangandaran pada Rabu, 25 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu bertugas menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilihan secara khusus.
“Di dalam Sentra Gakkumdu ini terdapat Bawaslu, unsur Kepolisian sebagai penyidik, dan Kejaksaan sebagai penuntut umum,” ujar Iwan kepada sejumlah awak media disela-sela kegiatan, Rabu 25 September 2024.
Iwan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengetahui proses penanganan pelanggaran, terutama yang terkait dugaan pidana Pemilihan yang ditangani oleh tim Sentra Gakkumdu. Ia juga menyoroti masalah politik uang yang masih menjadi tantangan besar dalam Pemilu di Indonesia.
“Politik uang adalah PR besar kita bersama. Berdasarkan survei, Indonesia berada di urutan ketiga negara dengan tingkat politik uang tertinggi, setelah Thailand dan Filipina,” tambah Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa masalah politik uang ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, politik uang sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi kualitas kepemimpinan yang terpilih.
“Jika politik uang terjadi, calon yang terpilih akan cenderung tidak lagi memikirkan kepentingan masyarakat, karena mereka merasa sudah ‘membayar’ melalui praktik tersebut selama kampanye,” katanya.
Ia juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari politik uang, yang dapat memicu tindakan korupsi. “Biaya politik yang terlalu besar akibat politik uang berpotensi menjadi bibit korupsi. Maka dari itu, ini menjadi PR kita bersama untuk memberantas praktik tersebut,” tutup Iwan. (Ntang.SR)