Scroll to Continue
Berita

Seorang Anggota PPS Diduga Kampanye di Grup WhatsApp, Ketua PPDI Pangandaran Angkat Bicara

×

Seorang Anggota PPS Diduga Kampanye di Grup WhatsApp, Ketua PPDI Pangandaran Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Kepala Dusun di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, yang juga menjabat sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagerbumi, Kabupaten Pangandaran, diduga melakukan tindakan kampanye di Grup WhatsApp Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pangandaran.

Dugaan ini muncul karena anggota PPS tersebut diduga mengirim pesan yang dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.

Advertisement
Advertisement

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pesan yang dikirimkan anggota PPS itu berisi tagline dari salah satu paslon. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi anggota grup dan memicu perbincangan hangat serta keributan di antara mereka.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran, Dede Wahyu, mengonfirmasi adanya isu ini.

“Kami sudah mengetahui hal tersebut karena pesan itu tersebar di grup WhatsApp PPDI. Kami juga sudah menanyakan langsung kepada yang bersangkutan, dan dia mengaku tidak berniat kampanye. Namun, jelas dia mengirim tagline salah satu paslon,” ujar Dede saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat, 15 November 2024.

Dede menegaskan bahwa petugas pemilu harus menjaga netralitas dan integritas selama pelaksanaan tugas, demi memastikan Pilkada berjalan secara adil dan jujur. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengingatkan perangkat desa di seluruh Kabupaten Pangandaran untuk tetap netral,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Divisi SDM Sosparmas KPU Pangandaran, Maskuri Sudrajat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini dan telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami menerima aduan dari beberapa pihak, dan anggota PPS Desa Pagerbumi berinisial JK telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” katanya.

Maskuri menjelaskan, dalam proses klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum KPU Pangandaran, Sukandar, JK ditanyai mengenai pesan yang ia kirimkan, yang ternyata menggunakan tagline salah satu paslon.

“Kami ingin memastikan apakah JK memahami bahwa ucapannya mengandung unsur kampanye, karena kalimat tersebut jelas merupakan tagline dari salah satu paslon,” ujarnya.

Namun, JK membantah bahwa pernyataannya ditujukan untuk kampanye. Menurut pengakuannya, ia hanya menggunakan tagline tersebut sebagai bentuk ungkapan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran, terkait hak-hak perangkat desa yang belum terpenuhi. JK menyatakan bahwa alasan di balik penggunaan tagline tersebut adalah ketidakpuasannya atas tunjangan perangkat desa yang belum dicairkan, dan bukan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu paslon.

Maskuri menambahkan bahwa KPU Pangandaran akan melanjutkan penanganan kasus ini dengan beberapa langkah lanjutan, seperti mencari saksi-saksi dan meminta keterangan tambahan dari Ketua PPDI Pangandaran.

“Kami akan menggelar sidang untuk menentukan langkah selanjutnya. Tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi atau tindakan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku,” tutupnya. (**)