BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (Distan) Kota Banjar mensosialisasikan tata cara penyembelihan hewan kurban kepada juru sembelih halal (Juleha), yang dilaksanakan di Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Selasa (04/06/2024).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 30 juru sembelih halal (Juleha) mengikuti sosialisasi
tata cara penyembelihan hewan kurban, dengan nara sumber dari Balai Sertifikasi halal Provinsi Jawa Barat dan Balai Keswan dan Kesmavet.
Sekretaris Daerah Kota Banjar H.Soni Harison menyampaikan harapannya atas kegiatan sosialisasi bagi para Juleha ini.
” Sosialisasi ini selain menambah kompetensi bagi para juru sembelih hewan di Kota Banjar, juga memberikan kepastian, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam tata cara penyembelihan hewan kurban, ” ucapnya.
Ke tigapuluh Juleha tersebut, nantinya akan ditempatkan sesuai domisili masing-masing, dan diharapkan mereka bisa mentranformasikan tata cara penyembelihan hewan kurban kepada juru sembelih hewan lainnya.
” Dalam tata cara penyembelihan hewan kurban tersebut nantinya tidak ada kesan menyakiti hewan tersebut, sehingga hewan yang akan kita konsumsi telah sesuai dengan ajaran syariat Islam, ” pungkasnya. (Ucup)