Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara. Begini Langkah Kuasa Hukum

×

Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara. Begini Langkah Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Yudi tengah berbincang dengan Kuasa Hukumnya Ai Giwang Sari Nurani di ruang tahanan Mapolsek Pangandaran. (Foto: Ist/JM)

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Dunia maya beberapa waktu lalu sempat dihebohkan hingga viral di media sosial ketika salah seorang warga Pangandaran update status Facebook ujaran kebencian kepada pihak kepolisian yang sedang melakukan operasi keselamatan di Jalan Raya Cijulang -Pangandaran, tepatnya di blok Cikembulan.

Akun media sosial Facebook bernama Rendy.Jr itu mengunggah foto para pihak kepolisian yang sedang operasi dengan caption tak pantas bertuliskan, ‘Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul (hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan hantu aja),”.

Pemilik akun Rendy.Jr bernama Yudi (35) warga Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangandaran pada Selasa 14 Februari 2023 malam.

Sebelumya, Yudi telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas perlakuan yang diperbuat. Pelaku mengaku meluapkan kekesalannya lantaran ada pihak kepolisian yang sedang menjalankan operasi.

Yudi pun mengklarifikasi dan meminta maaf bahwa perbuatannya benar sengaja dilakukan. Namun, permintaan maaf Yudi tidak membuat proses hukum berhenti.

Namun, Pihak Polres Pangandaran, Polda Jabar telah menahan pelaku sejak Rabu 22 Februari 2023. Saat ini pelaku ditahan di ruangan tahanan Polsek Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menyebutkan, setelah permintaan maaf pelaku memang sempat dilepaskan, sebelum adanya penyelidikan perkara terkait ujaran kebencian tersebut.

“Yudi terjerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 207 KUHP Pidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun,” ujatnya.

Menurut Luhut, dalam Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

‘”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” terangnya.

Luhut mengatakan pelaku terbukti melakukan ujaran kebencian karena status yang diunggah di akun Facebook milik Yudi dengan nama Rendy.Jr.

“Kita sudah meminta keterangan dari ahli, mulai ahli pidana, ahli tahanan sama ahli ITE. Menurut mereka (ahli,red) sudah memenuhi unsur hukum, makanya kita berani menahannya,” paparnya.

“Tanpa para ahli, kami juga kita tidak berani menahannya. Kami dari Polres Pangandaran sudah melalui proses yang berlaku,” tegas Luhut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terduga Ujaran Kebencian di Pangandaran, Ai Giwang Sari Nurani, menyatakan, sebagai kuasa hukum saudara Yudi, yang diberikan surat kuasa ditandatangani pada Rabu 01 Maret 2023 posisinya terduga klien kami sudah ditahan selama 10 hari.

“Kami dari kuasa hukum terduga mengupayakan melakukan restorative justice sesuai Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021,” katanya.

Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan di tingkat kepolisian untuk berdamai, karena tidak semua perkara harus sampai pengadilan.

“Kami menunggu respon dari Polres Pangandaran, mudah-mudahan upaya kami ditanggapi secara baik, karena klien kami sudah meminta maaf melalui media Instagram Polres Pangandaran. Klien kami minta maaf yang sebesar-besarnya dan menyesali mengenai ujaran kebencian tersebut,” ucapnya.

Saat ini, kata Giwang, kondisi terduga secara fiisik sedang sakit bawaan, yakni penyakit paru-paru karena tidak tahan kondisi dingin, demam.

Sementara psikisnya terguncang, apalagi pihak keluarga, bahkan anaknya sempat dibully dan mogok sekolah.

“Terutama anaknya terganggu, keadaan kondisi keluarganya sangat memprihatinkan. Dia tulang punggung keluarga tunggal, dan keluarga tidak mampu,” ungkapnya.

Ia mengatakan perkara itu menjadi bahan pertimbangan yang sudah ditempuh. Pihaknya pun sudah mengirimkan surat permohonan kepada Polres Pangandaran.

“Sudah ada pernyataan tokoh masyarakat mewakili masyarakat tidak keberatan apabila dibebaskan. Selama tinggal di Sukaresik, keluarganya dianggap baik dan sopan,” pungkasnya. (dry)