SUKABUMI, JURNALMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang tersangka kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif Dinas Kesehatan di tahun anggaran 2016 dalam program Bantuan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Ketiga tersangka berinisial H, S dan D, tersangka H adalah merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Siju menerangkan, hasil dari pendalaman kasus SPK bodong Dinas Kesehatan, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial H, S dan D.
“Ketiga orang tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, yang dua masih aktif dan yang satunya sudah pensiun,” kata Siju kepada awak media di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi.
Siju mengatakan, kemudian para tersangka ini akan menjalani masa tahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara dengan status tahanan kejaksaan.
“Hasil pengembangan kami, ketiga tersangka merugikan negara melalui kasus SPK fiktif ini sebesar Rp 37 miliar,” tandasnya. (BAS)