Scroll to Continue
Berita

Tidak Lebih Dari 12 Jam, Satreskrim Polres Banjar Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan

×

Tidak Lebih Dari 12 Jam, Satreskrim Polres Banjar Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman saat konferensi pers kasus pencabulan. Foto: Ist/JM

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jabar dalam kurun waktu kurang dari 12 jam berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial DS (22) warga Kecamatan Banjar.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu berhasil diamankan petugas di salah satu rumah saudaranya di daerah Ciamis.

Advertisement
Advertisement

Sebelumnya tersangka DS telah melakukan pencabulan terhadap mawar (nama samaran) di kebun pepaya daerah wilayah Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korban dengan cara mengikat tangan korban menggunakan sweter di atas sepeda motor milik pelaku.

Baca juga:  Polsek Cisaat Gelar Razia Miras Sasaran Toko Jamu

“Awalnya DS menjemput mawar di Tasikmalaya dengan alasan akan dimasukan kerja di Toko Sepatu daerah Banjarsari – Ciamis. Pelaku kenal dengan korban melalui media sosial Facebook Loker Tasikmalaya,” kata Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis 01 Februari 2024.

Kata Usep, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa DS mempunyai lowongan kerja ditoko sepatu untuk mawar adalah bohong.

“Lowongan kerja yang ditawarkan oleh DS kepada mawar hanya alasan semata saja,” terangnya.

Saat ini, sambung Usep, tersangka DS diamankan di Rumah Tanahan Negara Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Menurut Usep, DS dikenakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI no.17  tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-undang.

Baca juga:  Desa Rejasari Desak Kejelasan Aset Tanah yang Digunakan Pemkot Banjar

“Pelaku DS terancam hukuman paling singkat 5 lima tahun paling lama 15 (lima belas tahun) atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar),” pungkasnya. (Ucup)