PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Warga Dusun Karangnangka, RT 02/01 Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran dihebohkan penemuan sesosok bayi berjenis kelamin perempuan yang di simpan dalam keranjang bambu (cerangka,red).
Sosok bayi perempuan ditemukan warga di gudang lumbung padi pada Rabu 25 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Suryani salah satu warga mengatakan, penemuan bayi berjenis kelamin di gudang lumbung padi sempat bikin heboh warga masyarakat.
“Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh pak Sapji pemilik gudang pada saat akan memasang jala ikan dibelakang rumahnya,” ujarnya saat dihubungi jurnalmedia.id, Kamis 26 September 2024.
Waktu itu, sambung Suryani, pada saat pak Sapji melewati lumbung padi miliknya, ia melihat ada seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup di atas keranjang bambu dengan diselimuti kain sarung.
“Setelah menemukan bayi itu, pak Sapji pun langsung melaporkan penemuan bayi tersebut kepada Ketua RT dan RW, termasuk pak Kepala Dusun. Kemudian penemuan bayi tersebut dilaporkan ke Bhabinkamtibmas polsek setempat,” terangnya.
Sekira pukul 19.00 WIB, lanjut ia, pihak kepolisian dibantu aparatur pemerintahan desa melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap perempuan yang sedang masa subur kehamilan diwilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan desa, ditemukanlah bahwa yang sudah melahirkan anak yaitu saudari F. Ketika dimintai keterangan petugas, terduga F mengakui sudah melahirkan dan menelantarkan anak disamping gudang lumbung padi milik pak Sapji,” beber Suryani.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan berkat kesigapan dari jajaran Polres, hanya dalam waktu sekitar 4 jam akhirnya menemukan terduga pelaku yang telah membuang anaknya yang baru dilahirkan, berikut beberapa barang bukti.
“Penemuan bayi tersebut juga berkat kerjasama masyarakat sekitar,” ujarnya kepada sejumlah awak media di Mapolres Pangandaran saat Konferensi Pers. Kamis 26 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kata Mujianto, terduga pelaku mengaku baru melahirkan sekira pukul 11.00 WIB di dalam kamar mandi. Kemudian bayi tersebut dibuang di samping rumah warga sekitar pukul 13.00 WIB, ketika suaminya (Suhaya) tengah beristirahat setelah pulang bekerja.
“Menurut pengakuannya, setelah melahirkan, bayi tersebut dibungkus pakai kain dan disembunyikan di kamar. Ketika suaminya sedang tidur, bayi itu dibawa keluar dan dibuang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Mujianto menegaskan, terduga pelaku F dikenakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 305 KUHP Jo Pasal 308 KUHP.
“Ancaman hukumannya pelaku dikenakan untuk Pasal 76 B Junto Pasal 77B Undang-Undang 35 Tahun 2014 selama 5 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Kemudian Pasal 305 KUHP ancamannya 5 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk Junto Pasal 308 ancaman hukumannya 2,9 tahun. Saat ini sudah memasuki proses penyidikan terhadap pelaku dan sudah kita amankan di Polres Pangandaran,” tegasnya.
Saat ini, sambungnya, bayi dalam kondisi sehat dan kini dirawat di Puskesmas. Bahkan, kita juga dorong ibu kandungnya agar mau menyusui anaknya, karena ASI merupakan antibodi bagi si bayi.
“Hasil pemeriksaan karena faktor ekonomi dan tidak menginginkan kelahirannya diketahui orang lain. Ini merupakan bayi ketiga dia,” tandasnya. (**)