PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Bocah perempuan (4) sebut saja mawar (nama samaran) itu diduga menjadi korban pelecehan dan persetubuhan oleh ayah tirinya berinisial N (45).
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman melalui Kanit PPA Bripka Edi Heriawan Oktora mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika istri sekaligus ibu korban sedang pergi berjualan.
“Mawar yang masih di bawah umur itu dilecehkan oleh orangtua tirinya disaat ibu koban tidak ada di rumah,” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telefon selulernya, Jumat 14 Juni 2024.
Edi menjelaskan, aksi bejat pelaku itu dilakukan sejak Oktober 2023 lalu.
“Tersangka tega melakukan itu kepada anak tirinya ketika istrinya tidak ada di rumah,” jelasnya.
Dia menegaskan, pelaku sudah diringkus aparat kepolisian pada awal Juni 2024 lalu. Pelaku juga sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan kepada anak dibawah umur,” terang Edi.
Menurut Edi, terungkapnya kasus tersebut ketika korban mengeluhkan sakit pada ibunya di bagian sensitif korban.
“Korban yang terus mengeluh kepada ibunya dan bercerita bahwa ayah tirinya sering melakukan hal tidak sembrono kepadanya,” ucapnya.
Kemudian, sambung Edi, pihak keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Pangandaran.
“Pelaku terjerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Ntang)