Scroll to Continue
Berita

Dewan Kabupaten Pangandaran Tidak Difasilitasi Dana Aspirasi Sejak 2014

×

Dewan Kabupaten Pangandaran Tidak Difasilitasi Dana Aspirasi Sejak 2014

Sebarkan artikel ini
Dewan Kabupaten Pangandaran Tidak Difasilitasi Dana Aspirasi Sejak 2014

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Ada hal unik mengiringi pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Terpilih Periode 2024-2029. Sejak tahun 2014, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran belum pernah menerima dana aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Hal ini disampaikan oleh Jalaludin, anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PKB, yang sudah menjabat selama tiga periode. Padahal menurutnya, Dana Aspirasi dan Pokir telah diatur dalam undang-undang.

Advertisement
Advertisement

“Dana aspirasi atau Pokir ini sebenarnya diatur oleh Undang-Undang, yakni sebesar 10 persen dari kegiatan fisik,” ujarnya.

Jalaludin menjelaskan bahwa ketiadaan dana aspirasi bukan disebabkan oleh tidak adanya program atau anggaran, melainkan dipengaruhi oleh kekuatan birokrasi yang berdampak pada tata kelola pemerintahan.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa Bersinergi Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Saya harap dana aspirasi ini ada di masa depan, karena ini bukan masalah kondisi keuangan, tapi diatur oleh Undang-Undang,” katanya.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran periode 2019-2024, Jalaludin mengungkapkan gajinya bisa mencapai Rp 22 juta bruto. “Di daerah lain, satu tunjangan saja bisa melebihi gaji,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran sementara, M. Taufiq, menekankan pentingnya dana aspirasi karena setiap anggota dewan memiliki konstituen.

“Kami punya daerah binaan, dan saat reses kami memberikan bantuan keuangan, misalnya untuk pengecoran jalan,” ungkapnya.

Taufiq, yang juga Ketua DPD Golkar Pangandaran, berharap agar dana aspirasi bisa diupayakan demi kesejahteraan masyarakat Pangandaran. “Kami berharap ada dana aspirasi,” tutupnya. (**)