PLTS 100 MW Direncanakan di Mandalare, Pemkot Banjar dan SPP Beda Pandangan Soal Status Lahan - JurnalMedia.id
Berita

PLTS 100 MW Direncanakan di Mandalare, Pemkot Banjar dan SPP Beda Pandangan Soal Status Lahan

×

PLTS 100 MW Direncanakan di Mandalare, Pemkot Banjar dan SPP Beda Pandangan Soal Status Lahan

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JurnalMedia  — Wali Kota Banjar, Sudarsono, memastikan adanya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 megawatt (MW) di wilayahnya. Proyek tersebut akan digarap oleh PLN Indonesia Power dengan nilai investasi mencapai Rp 1,4 hingga Rp 1,5 triliun.

Sudarsono menyebutkan, lokasi pembangunan berada di kawasan Perkebunan Mandalare, Kecamatan Pataruman, dengan kebutuhan lahan sekitar 134 hektare. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah sehingga tidak akan mengganggu lahan milik warga.

“Nilainya kurang lebih Rp 1,4 sampai Rp 1,5 triliun, itu nanti lokasinya di Mandalare. Insya Allah aman, tidak akan mengganggu lahan warga,” ujar Sudarsono.

Menurutnya, pihak PLN Indonesia Power telah melakukan survei dan kajian sejak 2023. Saat ini, proyek PLTS masih dalam tahap persiapan perizinan serta studi kelayakan. Pemerintah Kota Banjar berharap pembangunan pembangkit energi surya ini dapat membuka lapangan kerja baru sekaligus membantu memenuhi kebutuhan listrik di daerah tersebut.

Baca juga:  11 Weton Tulang Wangi: Apa Saja Keistimewaan dan Kelebihan Mereka?

Namun, rencana tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Serikat Petani Pasundan (SPP) Kota Banjar. Dewan Pengurus Harian SPP Kota Banjar, Mahardika, menyatakan lahan Mandalare bukan milik pemerintah daerah, melainkan berstatus Tanah Negara yang tengah bersengketa dengan para petani penggarap.

“Perlu ditegaskan bahwa Tanah Negara bukanlah milik PTPN, Pemkot, atau Pemprov. Lahan ini berstatus sengketa dengan para petani penggarap yang tergabung di SPP Kota Banjar,” ujar Mahardika, Rabu (25/6/2026).

Ia menambahkan, para petani telah menggarap lahan tersebut selama lebih dari tujuh tahun. Karena itu, pemerintah diminta lebih selektif dalam menentukan lokasi proyek agar tidak menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.

“Silakan laksanakan proyek tersebut jika bermanfaat untuk warga Kota Banjar, tapi jangan di lahan para petani yang sedang berjuang untuk kesejahteraan keluarganya,” tegasnya.

Baca juga:  Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Kerja Bakti Pengecoran Jalan Bersama Warga Binaan

Saat ini, proyek PLTS 100 MW tersebut masih berada pada tahap persiapan. Pemerintah dan pihak investor diharapkan dapat mempertimbangkan aspek sosial serta kepentingan masyarakat setempat agar pembangunan energi hijau di Banjar berjalan lancar tanpa memicu benturan dengan petani penggarap. (Ucup)