PANGANDARAN, JurnalMedia — Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyatakan sikap tegas terkait perlindungan nelayan kecil saat meninjau aktivitas pelelangan ikan di KUD Minasari, Pangandaran, Senin, 2 Maret 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti tata kelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dinilai harus berlandaskan regulasi sekaligus berpihak kepada nelayan kecil.
Menurut Asep, pengelolaan sektor perikanan daerah tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang sudah ada. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan/Udang, dan Petani Garam.
Ia mengatakan aturan tersebut secara tegas mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kepastian usaha bagi nelayan kecil, termasuk dalam kebijakan fiskal maupun operasional di TPI.
Berdasarkan data yang dipaparkan, total nilai transaksi di TPI Kabupaten Pangandaran sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp33 miliar. Dari jumlah itu, pemerintah daerah memungut retribusi sebesar dua persen atau sekitar Rp660 juta sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Namun Asep menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan pentingnya perlindungan terhadap nelayan kecil.
“Ini bukan soal angka Rp660 juta, tetapi soal tanggung jawab moral dan keberanian pemerintah daerah untuk melindungi nelayan kecil,” ujar Asep.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang disampaikannya, DPRD mendorong tiga kebijakan utama bagi nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 10 gross ton (GT)—di Pangandaran rata-rata sekitar 5 GT.
Pertama, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tangkapan nelayan. Kedua, pembebasan retribusi daerah. Ketiga, pembebasan kewajiban Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sesuai pengecualian bagi nelayan kecil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2016.
Selain itu, ia mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai dasar teknis operasional pengelolaan TPI agar kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat segera diterapkan.
Menurut Asep, langkah tersebut juga relevan di tengah dinamika geopolitik global yang berpotensi memicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM, kata dia, akan langsung berdampak pada biaya operasional melaut bagi nelayan.
“Kebijakan pembebasan pajak dan retribusi merupakan langkah strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat pesisir,” kata dia.
Asep menegaskan DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan sikap untuk berdiri bersama nelayan kecil dan berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Dukungan terhadap pernyataan sikap tersebut datang dari sejumlah pihak. Tokoh masyarakat M. Yusuf menilai langkah DPRD sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada nelayan di tengah tekanan ekonomi yang mereka hadapi.
“Inilah saatnya DPRD pasang badan untuk nelayan. Bukan soal besar kecilnya kontribusi ke daerah, tetapi bagaimana ekonomi nelayan bisa bangkit,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KUD Minasari Pangandaran Dartam Sutarjo menilai rencana pembebasan retribusi akan berdampak langsung pada mekanisme harga ikan di TPI.
Menurut dia, pengurangan beban biaya akan memperbaiki nilai jual bagi nelayan sekaligus harga beli bagi pemasar.
“Ketika retribusi dibebaskan atau diringankan, nilai jual nelayan dan nilai beli pemasar menjadi lebih baik. Ini akan berpengaruh pada kesejahteraan nelayan,” kata Dartam.
Ia berharap wacana tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi segera diwujudkan dalam kebijakan konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh nelayan kecil di Kabupaten Pangandaran. (**)






