PANGANDARAN, JurnalMedia — Kebiasaan membersihkan telinga menggunakan cotton bud atau korek kuping masih kerap dilakukan banyak orang. Meski memberikan sensasi lega, cara ini justru berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada telinga.
RSUD Pandega Pangandaran mengingatkan masyarakat agar tidak memasukkan benda asing, termasuk cotton bud, ke dalam saluran telinga. Edukasi tersebut disampaikan melalui kanal informasi resmi rumah sakit sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan telinga.
Menurut pihak rumah sakit, penggunaan kapas tangkai tidak benar-benar membersihkan telinga. Sebaliknya, benda tersebut justru dapat mendorong kotoran telinga atau serumen masuk lebih dalam ke arah gendang telinga.
Jika dilakukan berulang kali, kotoran telinga dapat menumpuk dan mengeras sehingga berpotensi menimbulkan berbagai gangguan.
Selain menyebabkan penumpukan serumen, penggunaan cotton bud juga dapat memicu sejumlah risiko kesehatan.
Pertama, pendarahan akibat gesekan kasar atau dorongan cotton bud yang terlalu dalam sehingga melukai dinding saluran telinga. Kedua, infeksi karena luka akibat iritasi dapat menjadi pintu masuk bakteri yang memicu peradangan atau otitis eksterna.
Risiko lainnya adalah penurunan kualitas pendengaran. Hal ini dapat terjadi apabila kotoran telinga menutup gendang telinga atau ketika terjadi kerusakan pada gendang telinga akibat tekanan dari benda yang dimasukkan ke dalam saluran telinga.
“Bukannya bersih, kotoran malah bisa terdorong makin ke dalam dan menumpuk,” tulis akun resmi RSUD Pandega Pangandaran dalam keterangan unggahannya, dikutip Rabu, 4 Maret 2026.
Sebagai langkah yang lebih aman, masyarakat disarankan cukup membersihkan bagian luar telinga saja. Caranya dengan menggunakan kain lembut yang dibasahi air hangat dan sedikit sabun antiseptik untuk mengusap daun telinga dan bagian luar saluran telinga.
Setelah dibersihkan, telinga dibilas dan dikeringkan secara perlahan agar tetap bersih tanpa menimbulkan iritasi.
RSUD Pandega Pangandaran juga menyediakan sejumlah layanan informasi dan darurat bagi masyarakat yang mengalami keluhan pada telinga atau gangguan pendengaran.
Layanan tersebut meliputi Instalasi Gawat Darurat 24 jam di nomor (0265) 7503045, Information Center di (0265) 7503044, serta layanan Humas melalui pesan singkat di nomor 0821-2005-6071.
Masyarakat diimbau segera berkonsultasi dengan tenaga medis apabila mengalami nyeri telinga, telinga berdengung, atau gangguan pendengaran setelah mencoba membersihkan telinga secara mandiri.






