PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran menanggapi tuntutan aksi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITNU AL FARABI Pangandaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Asisten Daerah III Pemda Pangandaran, Suheryana menyebutkan bahwa sampai hari ini Kamis 11 Juli 2024 belum ada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi pada Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang. Pasalnya, penetapan Calon Bupati berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU pada tanggal 22 September 2024.
“ASN yang mana yang hari ini yang tidak netral? dan tidak netralnya itu seperti apa,” kata Asisten Daerah
III Suheryana dihadapan awak media seusai menerima masa aksi, pada Kamis 11 Juli 2024.
Suheryana menambahkan, secara regulasi ada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil
Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye.
“Sekarang saya tanya, ada tidak yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 itu saat
ini di Pangandaran yang terjadi kepada ASN,” tanya Suheryana.
Ia menjelaskan, jika kehati-hatian supaya tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN pada Pilkada
2024 mendatang sudah dilakukan. Upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga netralitas ASN salah satunya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengirimkan Surat Imbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN.
“Surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sudah ditindaklanjuti dalam bentuk
Surat Edaran Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala
Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024,” jelasnya.
Kata Suheryana, selain Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tersebut soal etik ASN.
“Jika Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, sedangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi
Bawaslu,” tutur Suheryana.
Perlu diketahui bersama, bahwa Deklarasi Netralitas ASN dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78 dan HUT KORPRI Ke-52 Tingkat Kabupaten Pangandaran, pada Kamis 30 /11/2023) dibacakan Sekretaris Daerah sebagai berikut.
Deklarasi Netralitas tersebut berisi bahwa ASN Kabupaten Pangandaran menyatakan :
1. bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
2. tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan baik menguntungkan atau
merugikan bakal calon dan pasangan calon
3. tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat
sebelum, selama dan sesudah kampanye
4. tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan
pasangan calon pada media apapun.
Pemerintah daerah juga akan menindak lanjuti tuntutan mahasiswa PMII, dan akan melakukan beberapa hal :
1. Membuat surat edaran netralitas ASN
2. Deklarasi netralitas ASN
3. Sosialisasi tentang nertalitas ASN kepada masyarakat
4. Memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas sesuai dengan ketentuan perundang undangan. (Ntang)