BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil membekuk dua orang Germo dan satu orang Gadun (pengguna,red). Mereka ditangkap lantaran terlibat bisnis prostitusi online anak dibawah umur.
Ketiga tersangka yakni KM (51) warga Kota Banjar, AT (19) warga Kabupaten Ciamis, dan MH (56) warga Kota Banjar. Ketiganya ditangkap di sebuah kost kosan di lingkung Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat pada Selasa 06 Juni 2023 malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari adanya pemanfaatan kepada anak-anak perempuan yang tinggal di kos- kosan. Dari kejadian ini, kita sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AT berperan sebagai orang yang menawarkan, MH sebagai pengguna, dan KM berperan memfasilitasi tempat sekaligus pemilik kos – kosan,” terang Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo kepada awak media, Rabu 14 Juni 2023.
Kata Bayu, pihaknya mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini korbannya merupakan dua orang anak perempuan yang masih dibawah umur yakni berusia 16 dan 17 tahun.
“Dari ketiga tersangka ini kami mengamankan lima buah handphone berbagai merk serta uang tunai senilai 500 ribu rupiah,” imbuhnya.