Berita

Dinas KUKMP Kota Banjar Memastikan Alat Ukur Pedagang Pasar Tepat dan Akurat

186
×

Dinas KUKMP Kota Banjar Memastikan Alat Ukur Pedagang Pasar Tepat dan Akurat

Sebarkan artikel ini
Petugas UPTD Metrologi Legal melakukan proses Tera Ulang pada Timbangan Meja di Salah Satu Sudut Pasar Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Foto: Ucup/JM

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, melalui UPTD Metrologi Legal, telah melaksanakan program jemput bola untuk memeriksa alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di Kota Banjar. Kegiatan jemput bola ini dilakukan di Pasar Muktisari, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin 17 Juli 2023.

Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Edi Herdianto, melalui Kepala UPTD Metrologi Legal, Eka Komara menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada pedagang atau pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Hal ini bertujuan agar alat ukur yang digunakan sesuai dengan standar dan tidak merugikan baik pedagang maupun pembeli.

“Pelayanan jemput bola ini merupakan salah satu program kami yang dikenal dengan Petruk Pakde atau Pelayan Tera ulang yang melakukan kunjungan ke pasar-pasar di berbagai kecamatan dan desa. Program ini sesuai dengan harapan masyarakat terutama para pedagang, karena mereka tidak perlu datang ke kantor untuk memastikan alat ukur yang mereka miliki sesuai standar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dorong Ekonomi UMKM, Primkop Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Gandeng Pengusaha Kecil Untuk Kerjasama

Eka menjelaskan bahwa Tera Ulang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha agar alat ukur yang digunakan akurat. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu pengusaha/pedagang maupun konsumen.

“Setiap alat ukur harus menjalani proses Tera Ulang minimal satu tahun sekali. Namun, ada juga yang perlu dilakukan dua kali atau lebih tergantung jenisnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen ketika mereka membeli produk dengan ukuran yang tepat,” katanya.

Eka menyebutkan bahwa tingkat kesadaran pedagang/pelaku usaha yang menggunakan UTTP cukup baik. Terlebih lagi, ketika tim dari Dinas KUKMP mengunjungi mereka, mereka sangat senang. Menurut Eka, hal ini sangat membantu mereka dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami juga melakukan penyuluhan mengenai proses Tera Ulang kepada pedagang. Dengan demikian, tingkat kesadaran mereka dapat terus meningkat sehingga Banjar dapat menjadi daerah yang tertib dalam hal penggunaan alat ukur di masa depan. Hal ini juga akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat ketika mereka berbelanja di sini,” ucap Eka.

BACA JUGA :  Kang Agun Gunandjar Sudarsa, Membawa Edukasi Empat Pilar ke Pangandaran

Eka menambahkan bahwa total UTTP yang diperiksa di Pasar Muktisari sebanyak 172 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 21 unit timbangan meja, 6 unit timbangan elektronik, 6 unit timbangan sentisimal, 1 unit timbangan bobot ingsut, 3 unit dacim logam, dan 135 unit perlengkapannya.

“Setelah dilakukan proses Tera Ulang, kami memastikan bahwa semua UTTP yang digunakan oleh pedagang di Pasar Muktisari sudah sesuai standar. Karena setiap tahunnya, semua alat ukur ini harus menjalani proses Tera Ulang. Kami yakin bahwa semua alat ukur yang telah diberi segel Tera Ulang sudah memenuhi ketentuan yang akurat,” ungkapnya.

Tidak hanya alat ukur timbangan yang diperiksa di pasar, namun proses Tera Ulang juga dilakukan terhadap segala jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Misalnya, alat takar di SPBU dan sosialisasi mengenai BDKT atau badang dalam kemasan terbungkus kepada setiap pelaku UMKM, sehingga dapat dipastikan berat produk yang dijual akurat.

Penulis: Ucup