PANGANDARAN, (JM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna pada Jumat 30 Agustus 2024 di Gedung DPRD. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, Asep Noordin, dengan agenda utama pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRD untuk masa jabatan 2024-2029 serta penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib.
Dalam rapat tersebut, Asep Noordin mengumumkan susunan pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) masing-masing partai politik. Berikut adalah susunan fraksi untuk masa jabatan 2024-2029:
- Fraksi PDI Perjuangan:
- Jumlah Anggota: 16
- Ketua: Ngisom
- Wakil Ketua: Anwar Hidayat
- Sekretaris: Rohimat Resdiana
- Anggota: Citra Pitriyami, Joane Irwan Suwarsa, Ai Nanan Handayani, Iwan M Ridwan, Hesti Mulyati, Asep Noordin, Sri Rahayu, Hamdan, Rahman Hidayat, Elon Ruslan, Sopiah, Dede Efendi, Deni Kusnani.
- Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar):
- Jumlah Anggota: 5
- Ketua: Ade Ruminah
- Wakil Ketua: Endjang Naffandy
- Sekretaris: Yusep Rahmanudin
- Anggota: Muhamad Taufik, Dadang.
- Fraksi Partai Gerindra:
- Jumlah Anggota: 4
- Ketua: Supratman
- Wakil Ketua: Mimin Mintarsih
- Sekretaris: Holik
- Anggota: Dede Sutiwa Nataatmaja.
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
- Jumlah Anggota: 5
- Ketua: Encep Najmudin
- Wakil Ketua: Hendra Lesmana
- Sekretaris: Haer
- Anggota: Jalaludin, Otang Tarlian.
- Fraksi PKS-PPP:
- Jumlah Anggota: 5
- Ketua: Miswan
- Wakil Ketua: Solihudin
- Sekretaris: Husni Mubarok
- Anggota: Dudi Wahyudi, Dudung Kurniawan.
- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN):
- Jumlah Anggota: 4
- Ketua: Adang Sudirman
- Wakil Ketua: Yen Yen Windiani
- Sekretaris: Hamdi
- Anggota: Cicih Mintarsih.
Penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD
Setelah pengumuman susunan fraksi, rapat dilanjutkan dengan pembahasan mengenai penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib. Pembahasan ini didasarkan pada Pasal 34 ayat (3) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur tugas pimpinan sementara DPRD untuk memfasilitasi penyusunan tata tertib tersebut.
Asep Noordin menyampaikan bahwa dengan persetujuan dari anggota rapat paripurna, tim penyusun rancangan peraturan DPRD akan disahkan dan mulai bekerja pada tanggal 2 September 2024 hingga 4 September 2024.
“Hasil dari pembahasan ini kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 5 September 2024 mendatang,” ujarnya.
Dengan berakhirnya rapat ini, diharapkan seluruh fraksi yang telah dibentuk dapat bekerja sama dengan baik dalam menjalankan tugas-tugas legislatif untuk lima tahun ke depan, serta rancangan peraturan tata tertib yang disusun dapat menjadi pedoman yang efektif bagi kinerja DPRD Kabupaten Pangandaran. (**)