Scroll to Continue
Berita

Jelang Nataru, Satresnarkoba Polres Pangandaran Musnahkan Ribuan Botol Miras

×

Jelang Nataru, Satresnarkoba Polres Pangandaran Musnahkan Ribuan Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan didampingi Kapolres AKBP Imara Utama serta Dandim 0625 Letkol Inf Indra Mardianto Subroto secara simbolis memusnahkan ribuan miras di Mapolres Pangandaran. Foto:Istimewa/JM

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pangandaran, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merk, hasil operasi pekat Lodaya dan KRYD bersama pemerintah daerah setempat sejak satu pekan lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat, di halaman depan Mapolres Pangandaran, Kamis 21 Desember 2023.

Advertisement
Advertisement

Pemusnahan miras dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan didampingi Kapolres AKBP Imara Utama serta Dandim 0625 Letkol Inf Indra Mardianto Subroto usai menggelar apel gelar pasukan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 di area lapangan alun-alun Parigi.

Baca juga:  Pastikan Kita Punya Urgensi Dan Alasan Yang Kuat Untuk Mengubah Sistem Pemilu

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang mengatakan menjelang liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pihaknya melakukan pemusnahan miras golongan A, B dan C dari berbagai jenis.

“Miras dari berbagai merek yang kami musnahkan sebanyak 2.500 botol miras,” ujarnya.

Menurut Dadang, dalam rangka cipta kondisi yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Polres Pangandaran, pihaknya gencar menggelar Operasi Pekat Lodaya dan kegiatan KRYD sejak satu pekan lalu di wilayah Kabupaten Pangandaran tentang penanggulangan penyakit masyarakat

“Kami mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pangandaran untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan Kamtibmas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” harapnya.

Dadang mengimbau kepada para pengendara maupun pelancong untuk tidak membawa maupun mengkonsumsi miras saat liburan di objek wisata Pangandaran.

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Banjar Gelar PPSD

“Kami akan melakukan tindakan hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tentang Miras yang berlaku. Tentunya dilakukan secara humanis, komprehensif, preventif dan edukatif terlebih dahulu,” tandasnya. (*)