PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu dan Hexymer.
Melalui kerja keras dan dedikasi tim penegak hukum, keempat tersangka ini berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Selain keempat tersangka, Polisi juga menyita barang bukti ratusan butir hexymer dan tramadol serta 1,55 sabu-sabu berikut alat hisap.
Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Juntar Hutasoit menyampaikan, kasus yang pertama terungkap terjadi di Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih.
“Pelakunya berinisial ARR, 21. Dia mengedarkan dan menjual sediaan obat farmasi jenis hexymer dan tramadol. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 182 butir hexymer dan tramadol,” ujarnya kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mako Satnarkoba, Selasa 22 Agustus 2023.
Kemudian, kata Imara, kasus kedua, petugas mengamankan tersangka berinisial RM yang melakukan penyalahgunaan hexymer di Desa Wonoharjo. Barang bukti yang diamankan sebanyak 84 butir jenis hexymer dan 10 butir tramadol.
“Kedua tersangka ini kita jerat pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara,” tegas Imara.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Imara mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berinisial BAS di Desa Cikembulan berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,42 gram.
“Untuk kasus yang keempat, kita amankan FZ di wilayah Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dengan barang bukti 1,13 gram sabu-sabu berikut alat hisap,” paparnya.
Imara menegaskan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu terancam pasal 114 ayat 1 jo 12 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Pangandaran, AKP Juntar Hutasoit menyebutkan, sebanyak 30 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pangandaran berhasil terungkap.
“Awal bulan September 2022 sebanyak 5 kasus kita ungkap, sedangkan dari Januar hingga Agustus 2023 kita berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus, dan 21 kasus sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Juntar.
Penulis: dry