Berita

KPU Pangandaran Buka Pendaftaran PPS, Ini Persyaratannya!

×

KPU Pangandaran Buka Pendaftaran PPS, Ini Persyaratannya!

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran membuka seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu tingkat Desa.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 sampai Selasa 27 Desember 2022.

Muhtadin menyebut, pendaftaran PPS dilakukan secara online. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

“Sama dengan seleksi penerimaan calon PPK, penerimaan calon PPS pendaftaran juga dilakukan secara online lewat web SIAKBA.  Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id. Bagi yang berminat jadi penyelenggara pemilu di tingkat desa silahkan mendaftar di PPS,” jelas Muhtadin, Selasa (20/12/2022).

Anggota KPU Divisi SDM Sosparmas Maskuri Sudrajat menambahkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU Pangandaran di Jl.Raya Cikembulan No.97 Cikembulan Sidamulih Pangandaran.

“Kita menyediakan help desk untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online. Bisa berkonsultasi ke petugas di help desk jika menemukan kendala,” ungkap Maskuri.

PPS ini akan ditempatkan di 93 desa di Pangandaran. Total kebutuhan PPS di Pangnadaran adalah 279 orang.

“Jadi masing-masing 3 orang tiap desa lalu disiapkan 3 orang  calon PAW,” kata Maskuri.

Berikut persyaratan yang diperlukan sebagai PPS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun

3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

(Kiki Masduki)