Scroll to Continue
Berita

Pemasangan APK di Jalur Hijau Kota Banjar Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

×

Pemasangan APK di Jalur Hijau Kota Banjar Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik di jalur hijau Jalan Grilya, yang terpasang di pohon, menuai reaksi dari aktivis lingkungan hidup di Kota Banjar, Jawa Barat.

Peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), mengatur tentang larangan perusakan pohon di jalur hijau. Pemasangan APK di pohon dengan cara memaku dianggap melanggar aturan ini.

Advertisement
Advertisement

Asep Nurdin, aktivis lingkungan dari Paguyuban Bale Rahayat dan anggota Walhi Jawa Barat, mengkritik keras pemasangan APK yang menggunakan pohon sebagai media kampanye. Ia menilai tindakan ini merupakan contoh buruk dari calon kepala daerah yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Kami dari Paguyuban Bale Rahayat Walhi Jabar menolak keras pemasangan APK yang dipaku di pohon oleh paslon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota. Tindakan ini merusak pohon dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup,” ujar Asep Nurdin saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (28/10/2024).

Baca juga:  Masuk Masa Tenang, Bawaslu Pangandaran Tertibkan APK Pemilu 2024

Senada dengan Asep, Dede Supriadi, Ketua Forum Aliansi Kedaulatan Rakyat (AKAR), turut menyayangkan perilaku pemasangan APK di pohon jalur hijau. Menurutnya, calon kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan lingkungan hidup.

“Ini adalah contoh buruk dari calon pemimpin. Mereka seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Perlu ada tindakan atau teguran untuk mengawasi pemasangan APK yang tidak sesuai aturan,” tegas Dede Supriadi, yang biasa disapa Dede Utik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Eri Wardhana, juga memberikan tanggapan terkait fenomena ini. Eri menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengimbau agar pemasangan baliho, spanduk iklan, atau APK tidak dilakukan dengan cara memaku di pohon.

Baca juga:  Mark Zuckerberg Minta Maaf di Sidang Senat AS: Apa yang Terjadi dan Apa Dampaknya?

“Sebenarnya, pemasangan baliho atau spanduk boleh saja, tetapi sudah kami imbau dari jauh-jauh hari agar pemasangan tidak dilakukan dengan cara dipaku,” ucap Eri Wardhana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar juga memberikan tanggapan terkait pemasangan APK di jalur hijau. Ketua KPU, Muhamad Mukhlis, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH, Satpol PP, dan LO Paslon mengenai ketentuan pemasangan APK, termasuk lokasi-lokasi yang sudah disepakati.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH, Satpol PP, Bawaslu, dan LO Paslon terkait ketentuan serta titik pemasangan APK. Untuk penindakan atau teguran terkait pelanggaran tersebut, sudah di luar kewenangan kami,” kata Mukhlis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar mengenai pemasangan APK yang dipaku di pohon di jalur hijau. (Ucup)