Berita

Pemkot Banjar Sosialisasikan Permendagri Penataan Desa di Kujangsari

×

Pemkot Banjar Sosialisasikan Permendagri Penataan Desa di Kujangsari

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JurnalMedia – Pemerintah Kota Banjar melalui perangkat kecamatan dan desa menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Acara dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan warga. Tujuannya adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan penataan desa, mulai dari penetapan batas wilayah, penggabungan, pemekaran, hingga perubahan status desa sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Desa Kujangsari, Mujahid, menekankan pentingnya pemahaman terhadap Permendagri ini agar pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi konflik di masa depan.

Baca juga:  Tampung Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kota Banjar Tata Muhtarudin Gelar Reses

“Permendagri No. 1 Tahun 2017 menjadi landasan penting dalam menentukan arah pembangunan desa, termasuk pengaturan wilayah dan administrasi. Dengan pemahaman yang baik, kita bisa mencegah tumpang tindih kewenangan serta mempercepat pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.

Selain penyampaian materi, sosialisasi ini juga menjadi ajang diskusi antara warga dan pemerintah terkait isu batas wilayah, rencana pemekaran, serta peran aktif masyarakat dalam penataan desa ke depan.

Pemkot Banjar berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan warga, demi terwujudnya tata kelola desa yang transparan, tertib, dan berkelanjutan. (Ucup)