Parlemen

Peternak Sapi Tak Terdaftar Sebagai Peserta Asuransi, Begini Kata Ketua DPRD Pangandaran

×

Peternak Sapi Tak Terdaftar Sebagai Peserta Asuransi, Begini Kata Ketua DPRD Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin (foto:doc/JM)

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Hujan yang deras disertai petir mengakibatkan empat ekor sapi milik warga di Blok Karangtalun, Dusun Karangmukti RT 08 RW 09, Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditemukan mati di kandangnya, pada Kamis 23 Maret 2023 dini hari.

Ke empat ekor sapi milik warga yang ditemukan mati di kandangnya itu diduga lantaran tersambar petir. Pemilik sapi dibantu warga berinisiatif menguburkan empat ekor sapi secara massal.

Peristiwa yang menimpa warga Desa Selasari, Kecamatan Parigi itu mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin perihal asuransi peternakan.

“Saya sangat menyayangkan ke empat peternak yang sapinya mati akibat tersambar petir, tidak terdaftar sebagai peserta asuransi peternakan sapi dan kerbau,” sesalnya.

Padahal, Asep menyebutkan sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah pusat dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Ternak Sapi dan Kerbau Nomor 1 Kpts/USR.230/B/01/2020.

“Dan kita (Pangandaran) juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan dan perlindungan petani,” katanya.

Asep mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait yakni Dinas Pertanian untuk mensosialisasikan atau mengoptimalkan program ini kepada para kelompok ternak atau petani ternak, sehingga kejadian yang menimpa petani peternak bisa mendapatkan keringanan karena ada fasilitas asuransi untuk usaha ternak sapi dan kerbau.

“Seharusnya Dinas Pertanian atau Peternakan di Kabupaten pangandaran melalui tenaga penyuluh dan lainnya gencar mensosialisasikan program tersebut untuk merekrut atau mengajak para peternak sapi dan kerbau,” ujar Asep.

Asep mengaku, sangat menyayangkan atas kejadian tersambarnya empat ekor sapi di Desa Selasari, padahal asuransi usaha ternak sapi dan kerbau ini sudah dilayangkan oleh pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, tetapi masih banyak peternak sapi yang belum tersentuh oleh program bantuan premi asuransi ternak sapi dan kerbau.

“Kalau progam tersebut tersosialisasikan, kemungkinan ke empat pemilik sapi yang tersambar petir di Desa Selasari itu bisa mengklaim, apabila sudah masuk menjadi peserta asuransi usaha ternak tadi,” ungkapnya.

Menurut dia, premi yang harus dibayarkan sebesar 80 persen dibantu oleh pemerintah pusat, sedangkan yang 20 persennya dibebankan kepada peternak per tahun.

“Menuru saya ini program bagus dan harus ditindaklanjuti sehingga bisa dinikmati oleh para peternak sapi dan kerbau di Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (dry)