Hukum & Kriminal

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi 8 Bulan di Pangandaran

×

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi 8 Bulan di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan bayi 8 bulan berinisial R saat memperagakan adegan nomor 09 dalam perkara pembunuhan bayi berusia 8 bulan. (Foto:dry/JM)

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Kepolisian Resort (Polres) Pangandaran, Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi berusia 8 bulan yang dilakukan ayah kandung di wilayah Dusun Buniayu, Desa Kalangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Senin 09 Januari 2023 lalu.

Kasus pembunuhan bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8 bulan itu diduga oleh ayah kandung terungkap atas pengakuan ibu korban.

Guna melengkapi berkas penuntutan, Unit PPA Polres Pangandaran menggelar rekonstruksi
pembunuhan bayi di tempat kejadian perkara atau TKP pada Selasa 14 Maret 2023.

Hadir dalam rekontruksi tersebut diantaranya, Kasi Pidum Kejari Ciamis, Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Kepala Desa Kalangjaladri, Dinas KBP3A Pangandaran, penasehat hukum tersangka, pekerja sosial, kepala dusun setempat yang menggantikan peran saksi yang merupakan istri tersangka dan juga tersangka serta istri tersangka.

Dari pantauan jurnalmedia.id, dalam rekontruksi pembunuhan bayi berusia 8 bulan itu ada 20 adegan yang diperagakan. Namun, sempat tersendat pada adegan ke 9 dan adegan 10 lantaran adanya perbedaan keterangan antara tersangka R dengan keterangan sang istri tersangka berinisial S.

Tim penyidik unit PPA dan terkait sempat kebingungan dengan adanya perbedaan keterangan istrinya S dengan si pelaku R, ketika memperagakan bayi tersebut dilempar atau ditarik oleh si pelaku.

Pelaku berinisial R menerangkan bahwa yang menarik korban (bayinya) sampai jatuh ketanah dilakukan oleh istrinya, namun tudingan tersebut langsung dibantah istrinya S.