BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Pria berinisial ‘RK’ (42 tahun) asal Lingkungan Tanjung Sukur, Kota Banjar, Jawa Barat, harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diketahui menjadi moderator di sebuah situs judi online. Dari aktivitas ilegal ini, RK menerima bayaran sebesar Rp1 juta per bulan.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto yang didampingi Wakapolres Banjar, Kompol Dani Prasetya serta Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Carsono mengungkapkan bahwa RK mulai bekerja sebagai moderator di situs judi online sejak Desember 2023.
“RK direkrut sebagai moderator di situs judi online dan mendapat bayaran Rp1 juta per bulan,” jelas Danny dalam konferensi pers pada Rabu, 6 November 2024.
Keterlibatan RK dalam dunia perjudian online, sambung Danny, bermula dari hobinya yang sering bermain judi. Ia kemudian menerima tawaran untuk menjadi moderator dengan iming-iming bayaran bulanan.
“Pelaku mempromosikan situs judi online melalui media Facebook dengan menyertakan link situs tersebut. Setiap ada pemain yang mengakses melalui link tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp1 juta per bulan. Selain itu, pelaku juga diwajibkan aktif berkomentar di grup WhatsApp,” ujarnya.
Atas tindakannya, RK dikenai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2), di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian, diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari perjudian online. Danny juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergoda dengan tawaran yang menggiurkan namun berisiko tinggi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjauhi praktik ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbau Danny.
Ia berharap, dengan penangkapan ini, angka perjudian online dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas judi online untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tukasnya. (Ucup)