Berita

Ratusan Narapidana di Lapas Kelas IIB Ciamis Dapat Remisi HUT RI, 8 Napi Langsung Bebas

403
×

Ratusan Narapidana di Lapas Kelas IIB Ciamis Dapat Remisi HUT RI, 8 Napi Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra sambutan pada acara pemberian remisi umum HUT RI kepada Napi dan Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Ciamis. Foto: Ist/JM

CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Sebanyak 219 orang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapatkan remisi umum pada Kamis 17 Agustus 2023. Delapan orang di antara napi yang mendapat remisi tersebut bisa langsung bebas.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra menyerahkan secara langsung Surat Keputusan atau SK Remisi kepada narapidana secara simbolis yang bertempat di Aula Lapas kelas IIB Ciamis.

Hadir pula para jajaran Forkopimda Ciamis, diantaranyaKapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kajari Ciamis serta para tamu undangan lainnya.

Kepada napi yang mendapat remisi bebas, Yana berpesan agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik lagi dan menjadikan kesalahan di masa lalu sebagai cerminan untuk kedepannya.

BACA JUGA :  Menhan RI Prabowo Subianto Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Jawa Timur

“Kepada yang bebas mudah-mudahan bisa membuka lembaran hidup baru, kesalahan yang lalu bisa dijadikan cerminan untuk menjadi lebih baik,” pesan Yana pada saat memberikan sambutan.

Yana juga berharap para napi yang bebas ini dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan menjadi warga yang taat pada aturan dan hukum.

“Kepada napi yang belum mendapat remisi, mudah-mudahan ke depan warga binaan ini bisa mengikuti setiap program lapas sehingga saudara yang belum bernasib baik hari ini kedepan bisa mendapat remisi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan mengatakan program remisi ini rutin dilaksanakan setiap tahun dan merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.

BACA JUGA :  Cylcling De Jabar Lewati Kota Banjar, Polres Banjar Lakukan Pengamanan

“Dengan adanya pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, diharapkan bahwa napi yang mendapatkan Remisi Umum tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan,” sebutnya.

“Serta lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas, dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air,” sambungnya.

Diketahui, sebanyak 211 napi mendapatkan potongan masa tahanan dan 8 orang narapidana bebas karena masa tahanannya telah habis.

Penulis: Alamsyah